Milka Rumaropen Tutup Sidang LKPJ dan Perubahan APBD Tahun 2022
BIAK, LELEMUKU.COM - Masa sidang III tahun sidang 2022 dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021 dan Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, resmi ditutup, Sabtu (1/10/2022).
Penutupan itu dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Milka Rumaropen yang juga ditandai dengan penyerahan dokumen materi hasil pembahasan sidang pertanggungjawaban dan perubahan anggaran tahun 2022.
Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE.,M.BA dalam kesempatan itu mengajak jajaran OPD dan pihak terkait lainnya agar lebih cermat dalam perencanaan dan penganggaran agar target pendapatan daerah lebih rasional, proporsional serta dapat terealisasi.
"Semoga yang kita lakukan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dalam upaya mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang Religius, Berkarakter dan Berbudaya sebagai sumbu pertumbuhan yang berdaya saing menuju kesejahteraan dan kemandirian”. tandasnya
Wakil Bupati Biak Numfor mengahadiri penutupan sidang paripurna DPRD Kabupaten Biak Numfor, Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Biak Numfor, Sabtu (1/10/2022)
Dikatakan, terkait pokok-pokok Ŕaperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diterima dan mendapat persetujuan dewan, dapat disampaikan bahwa realiasasi Pendapatan Daerah Per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 1.203.784.828.630,98 atau equivalen dengan 96,36%, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1.249.291.613.765,00.
"Semoga yang kita lakukan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dalam upaya mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang Religius, Berkarakter dan Berbudaya,” tandasnya. (HumasBiakNumfor)