-->

Panpel Arema FC Abdul Haris Terima Keputusan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel Arema FC Abdul Haris.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Abdul Haris menyatakan menerima keputusan dari penyidik Polri.

Haris mengatakan ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab.

"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris dalam konferensi pers di Malang, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca juga:  Kapolri: 31 Personel Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportivitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.

"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.

Haris dalam kesempatan itu juga menyampaikan permintaan maaf atas tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu itu. Ia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya itu.

"Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adik ku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf," katanya.

Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengatakan, pascatragedi Kanjuruhan, kliennya sibuk dengan perawatan para korban sehingga tak bisa menjawab konfirmasi dari media.

"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," kata dia.

Dalam tragedi Kanjuruhan ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Tiga warga sipil itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak polri, ketiga tersangkanya adalah:

1. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

2. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

3. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum menahan mereka. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel