Pemkot Ambon Upayakan Selesaikan Kewajiban Hutang Pihak Ketiga
pada tanggal
13 Oktober 2022
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang pihak ketiga, selesai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon nantinya.
Demikian disampaikan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, yang ditemui setelah pendatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, di Baileo DPRD, Belakang Soya, Rabu (12/10/22).
“Kita upayakan menyelesaikan seluruh hutang pihak ketiga di tahun ini,” ucap Wattimena.
Menurutnya pihaknya akan berupaya dalam menuntaskan hutang, meski ada banyak PR yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Pemkot.
“Kan saya sudah bilang kita ada kewajiban untuk subsidi bagi warga terdampak kenaikan BBM. Tapi, kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian hutang pihak ketiga di dalam tahun ini,” ujarnya.
Katanya, apabila tak terselesaikan ditahun ini, maka diupayakan yang tersisa tidak banyak agar tidak menjadi beban begi pihak Pemkot.
“Kalaupun sampai dengan akhir tahun ini belum terselesaikan, maka dipastikan yang tersisa hanya sedikit,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan program-program Pemerintah yang tak sempat berjalan di Tahun 2022 lantaran mengalami pemotongan anggaran (Refocusing), dirinya menegaskan akan dijalankan namun disesuaikan dengan ketersediaan anggaran hasil penetapan APBD.
“Sempat di refocusing anggarannya karena Covid-19 tahun 2020 itu, nantinya akan kita lakukan setelah penetapan APBD, tapi tidak banyak,” pungkas Wattimena.
Untuk diketahui Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUAdan PPAS Perubahan ABPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dan Pimpinan OPD lingkup Pemkot. (DiskominfoAmbon)