Penyidik Serahkan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Jayapura ke JPU
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21, Dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan masing-masing kasusnya berinisial WK (21) dan AI (15) diserahkan penyidik satuan narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/10/2022) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka WK ke Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H dan tersangka AI diterima langsung oleh Jaksa bernama Rakhmat, S.H.
Iptu Alam mengatakan, tersangka WK diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 949 / VI / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 06 Juni 2022 sedangkan tersangka AI diproses atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1.501 / VIII / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 Agustus 2022.
"WK tertangkap tangan di dermaga Pelabuhan Lqut Jayapura pada Senin (6/6), dimana dari dirinya berhasil didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 176,98 Gram, sedangkan tersangka AI didapati barang bukti Ganja sebanyak 130,95 Gram pada Jumat (26/8) di depan Dealer Honda Fajar Baru Kotaraja," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut WK dan AI disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf "a" dan "b" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyerahan tersangka didampingi langsung oleh penyidik sat narkoba Polresta Jayapura Kota Brigpol Christian Idvan dan Briptu Rizky Aditya Prayoga. (HumasPolrestaJayapuraKota)