-->

Polisi Jayapura Kota Jaring 27 Pelanggar di Ops Zebra Cartenz 2022

Polisi Jayapura Kota Jaring 27 Pelanggaran di Ops Zebra Cartenz 2022

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota bersama personel dari fungsi lainnya yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi Zebra Cartenz-2022 Polresta menggelar operasi hari pertama bertempat di Taman Yos Sudarso Imbi Kota Jayapura, Senin (3/10/2022) sore.

Operasi Zebra Cartenz digelar dalam bentuk razia selektif terhadap pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata yang melintas di lokasi pelaksanaan razia, dalam pelaksanaannya sore tadi dipimpin langsung Wakasat Lantas Polresta Jayapura Kota Iptu Kasrun, S.H.

Disela-sela kegiatan saat dijumpai media, Iptu Kasrun mengatakan, hari ini merupakan hari dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz-2022, dengan adanya operasi ini pihaknya memulai dari pendidikan masyarakat atau dikmas dengan mendatangi kelompok-kelompok masyarakat maupun imbauan melalui media elektronik.

"Pelaksanaan sekarang ini merupakan razia yang menyasari kendaraan roda dua, baik terhadap TNKB maupun penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya. Dari pelaksanaannya nanti kita dapat menemkan angka kecelakan yang kian meningkat seraya berharap dapat menjaring kendaraan hasil curanmor," pungkasnya.

Lebih lanjut Iptu Kasrun menuturkan ada beberapa point sasaran Ops Zebra diantaranya menggunakan handphone saat berkendara, berkendara didalam pengaruh miras, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak membawa surat-surat.

"Pelaksanaan razia sendiri lokasinya akan kami random, bukan hanya didalam kota saja melainkan hingga ke Muara Tami pun akan kami laksanakan nantinya, semuanya untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terkait tujuan pelaksanaan operasi ini," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya mengedepankan tindakan berupa teguran kepada para pengendara namun ada juga yang diberikan sangsi tegas berupa penilangan oleh petugas yang ditunjuk.

Dalam pelaksanaannya sebanyak 27 kendaraan, sementara yang diberikan tindakan tegas berupa penilangan sebanyak 21 pengendara sedangkan tiga lainnya hanya diberikan teguran. 21 pelanggaran yang ditilang diantaranya, 8 tidak menggunakan helm, 4 tanpa TNKB, 2 Melanggar Rambu Lalulintas, 5 tidak membawa surat-surat kepemilikan dan 2 lainnya menggunakan kenalpot bising. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel