-->

Polri Sebut Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polri menunda pemeriksaan soal dugaan pelanggaran etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan terhadap Teddy tersebut semestinya dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022.

"Rencananya pada hari ini juga akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap IJPTM (Irjen Pol Teddy Minahasa) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri, namun karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Nurul di Gedung Humas Mabes Polri pada Senin 17 Oktober 2022.

Meski begitu, Nurul menyampaikan saat ini pemeriksaan etik terhadap 5 saksi telah dilakukan.

"Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi  yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJPTM," ujarnya.

Nurul belum mengungkap hasil dari pemeriksaan etik terhadap lima orang ini. Ia juga tidak menyebut nama dari kelima orang tersebut.

Ditanya mengenai pemeriksaan Teddy di Polda Metro Jaya, Nurul juga mengungkapkan bahwa kondisi Teddy masih sakit. Sehingga pemeriksaan itu pun urung terlaksana.

"Otomatis yang di Polda Metro Jaya belum juga terlaksana," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dimutasi untuk jadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan Teddy ditangkap karena kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy ditempatkan di penempatan khusus

Menurut Listyo, dia kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.

Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri.

Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.

Adapun ancaman hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel