Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari atas Kasus KDRT
pada tanggal
14 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.
Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.
Kemarin, Rizky Billar sudah menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan barang bukti berupa foto, dua flashdisk berisi rekaman CCTV di depan kamar dan luar rumah, keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekam medis milik Lesti Kejora.
Pemeriksaan terhadap dirinya kemarin dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam. Rizky Billar juga menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.
Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.