Wahyu Iman Santosa Putuskan Sidang Ferdy Sambo Dimajukan pada Kamis Besok
pada tanggal
17 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 20 Oktober 2022.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022.
Agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Wahyu mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," kata hakim.
Hari ini Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Ferdy Sambo lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu juga diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa dalam surat dakwaan tersebut.
"JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022," kata Sarmauli.
Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. (Tempo)