Amy Coney Barrett Tolak Permohonan Rencana Joe Biden Penghapus Utang Kuliah
pada tanggal
05 November 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Amy Coney Barrett, Jumat (4/11), kembali menolak permohonan untuk memblokir rencana Presiden Joe Biden membatalkan miliaran dolar utang mahasiswa. Kali ini, permohonan itu diajukan oleh dua peminjam Indiana.
Keputusan itu diambil bahkan ketika pengadilan yang lebih rendah mempertimbangkan apakah akan mencabut penghentian yang diterapkan pada program dalam kasus yang berbeda.
Barrett menolak permintaan darurat oleh para peminjam Indiana itu, untuk menghalangi Departemen Pendidikan AS menerapkan rencana Presiden untuk menghapus pinjaman pembayaran kuliah yang masih terutang dari para peminjam yang memenuhi syarat.
Para peminjam Indiana yang mengajukan permohonan itu itu diwakili oleh kelompok hukum konservatif.
Barrett pada 20 Oktober menolak permintaan serupa oleh organisasi para pembayar pajak Wisconsin yang diwakili oleh kelompok hukum konservatif lainnya. Keadilan bertindak dalam kasus karena Barrett adalah hakim yang ditugaskan untuk menangani permintaan darurat tertentu dari sekelompok negara bagian yang mencakup Indiana dan Wisconsin.
Rencana Biden, yang resmi berlaku pada Agustus, dirancang untuk menghapus utang pinjaman mahasiswa hingga $10.000 bagi peminjam yang berpenghasilan kurang dari $125.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar per tahun, atau $250.000 (sekitar Rp 3,9 miliar) untuk pasangan yang menikah.
Peminjam yang menerima Hibah Pell bisa mendapatkan penghapusan utang sebesar maksimum $20,000. Hibah Pell adalah bantuan subsidi pendidikan dari pemerintah federal AS untuk mahasiswa dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. (VOA)