KPK Periksa Kuasa Hukum dan Sopir Lukas Enembe Pribadi di Jakarta
pada tanggal
17 November 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus suap dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saksi yang diperiksa KPK adalah Aloysius Renwarin dan Darwis yang merupakan kuasa hukum dan supir pribadi Lukas.
Baca Juga
Fikri menyatakan penyidik memeriksa Aloysius terkait kliennya yang terseret kasus suap APBD Papua tersebut. Sementara untuk Darwis, Ali tak menjelaskan agenda pemeriksaan.
"Keterangan dari mereka akan kami gunakan untuk pendalaman penyidikan," kata Ali Fikri.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah menyerahkan hasil analisa mereka terhadap rekenening Lukas dan keluarganya ke KPK. Dalam laporannya, PPATK menyebut ada sejumlah transaksi mencurigakan bernilai hingga ratusan miliar yang dilakukan Lukas dan keluarganya.
Diantaranya, Lukas disebut sempat mentransfer uang senilai Rp 500 miliar ke sebuah kasino di Singapura. Selain itu, terdapat pula pembelian berbagai barang mewah.
Kemarin, KPK telah memeriksa dua orang dari pihak money changer yang digunakan Lukas untuk melakukan transaksi valuta asing atau mata uang asing. Keduanya adalah Kriswanto (PT Anugerah Valasindo) dan Roby (PT Mulia Multi Remittance).
KPK sudah berupaya memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta sebanyak dua kali, namun dia selalu mangkir dengan alasan sakit. Pada 3 November silam, tim penyidik KPK berangkat langsung ke Papua untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Tim penyidik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan mengajak tim dokter dari KPK. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.