Polisi Sidak Penjualan Obat Sirup Berbahaya di Distributor dan Apotik Sekitar Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Terkait adanya fenomena penyakit gagal ginjal akut (GGA) yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut tersebut, Senin (31/10/2022).
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan dan juga perintah pimpinan Polri.
Dalam sidak kali ini, pihaknya membentuk dua tim yang disebarkan ke 17 distributor obat dan 3 apotik yang ada di wilayah Abepura dan Kota Jayapura.
"Sebelum sidak kami sudah meminta informasi atau data ke BPOM Jayapura dengan surat No X 2022 tanggal 24 Oktober dan dibalas pada 27 Oktober. Dengan balasan surat tersebut itu menjadi acuan bagi kami melakukan sidak," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H di Mapolresta, Selasa (1/11/2022) siang.
Berdasarkan data dari BPOM Jayapura, sebut Iptu Alam, ada lima jenis obat. Dari lima obat itu ada dua jenis obat yaitu Termorex Syrup dan Flurin DMP yang masih dalam tahap uji lab, dan belum ada di pasaran. Sedangkan tiga obat yang sudah beredar di Jayapura yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup dan Unibeb Demam Drop.
"Jadi dari hasil pengecekan kami informasinya bahwa sudah dilakukan penarikan (recall) oleh distributor PT Papua Sukses Abadi sebanyak 569 botol ini untuk Unibebi Cough Syrup 60 ml, dan Unibeby Demam Syrup 20 botol," jelas Iptu Alam.
Menurutnya, sebenarnya pihaknya bisa melakukan penindakan di lapangan jika ada temuan apotik yang masih kedapatan menjual obat terlarang itu. Namun saat ini Satuan Narkoba lebih mengedepankan himbauan dan sidak secara terbuka sebagaimana hasil koordinasi dengan BPOM Jayapura.
"Dan dari hasil sidak juga, rata-rata para distributor sudah menarik jenis obat yang dilarang itu, begitu juga apotiknya. Jadi mereka (apotik) sudah paham, artinya mereka merespon apa yang menjadi instruksi Pemerintah soal larangan menjual jenis obat yang dilarang itu," ungkapnya.
Untuk ke depannya sidak Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga akan menyentuh apotik-apotik yang berada jauh di wilayah pesisir yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Kota Jayapura seperti Distrik Muara Tami, Skouw, Enggros dan wilayah pesisir Kota Jayapura. (HumasPolrestaJayapuraKota)