Polresta Jayapura Kota Amankan Tiga Paket Sabu Bersama Pelakunya di Abepura
pada tanggal
04 November 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta kembali amankan Narkotika jenis Sabu sebanyak tiga bungkus plastik klipper ukuran kecil yang dikemas dua potongan ban dalam kemudian dililit dengan kain dan dipaketkan, dua pelaku berinisial RH (40) dan HH (25) diamankan di dua lokasi berbeda di seputaran Abepura, Rabu (2/11/2022) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022) siang.
"Keduanya kini telah diamankan di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota," ujar Iptu Alam.
Kasat Narkoba menuturkan, berawal ketika tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya barang yang diduga narkotika jenis Sabu masuk di salah satu jasa pengiriman di seputaran Distrik Abepura, tim kemudian mersepon informasi tersebut.
"Tim kemudian berhasil mengamankan RH yang datang untuk mengambil paketan tersebut, walaupun barang bukti sempat dilempar oleh pelaku dan hampir melarikan diri, dengan gesit tim kemudian berhasil membekuk RH bersama barang bukti," kata Iptu Alam.
Lebih lanjut jelas Iptu Alam, setelah melakukan pemeriksaan awal tim kemudian memburu pelaku lainnya yakni HH bertempat di kos-kosannya di Gang Mawar tepat di dalam kamarnya.
"Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota bersama paketan yang diduga narkotika tersebut, saat dibuka ditemukan tiga palstik klipper bening ukuran kecil berisikan Sabu yang dikemas rapih menjadi satu paketan," tandasnya.
Iptu Alam pun menambahkan, Penyidik masih akan lakukan pendalaman terhadap keduanya pelaku terkait kepemilikan barang haram tersebut melalui pemeriksaan lebih intensif.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah paketan kecil warna coklat, satu buah kain warna biru, satu buah kain warna hitam abu-abu, satu buah plastik bening ukuran sedang, satu buah potongan platban warna hitam, dua buah potongan ban dalam motor yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis Sabu sebanyak tiga plastik klipper ukuran kecil. (HumasPolrestaJayapura)