-->

Putri Filep Karma Minta Semua Warga Papua Tidak Sebarkan Isu Hoaks dan Provokatif

Putri Filep Karma Minta Semua Warga Papua Tidak Sebarkan Isu Hoaks dan Provokatif.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Putri dari Aktivis Politik Papua, Filep Karma yakni Audri Karma mengatakan ayahnya meninggal karena tenggelam dan ditemukan di Pantai Base-G, Keluarahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura

"Tadi saya sudah ikut visum luar, dan memang berdasarkan visum luar jelas bahwa bapak meninggal karena tenggelam pada saat menyelam, sehingga terdampar di Base-G," kata Audri di RS Bhayangkara Kotaraja Jayapura, Selasa (1/11/2022).

Audri mengatakan ayahnya memang pamit menyelam pada Sabtu (29/10/2022) lalu. Filep Karma juga sempat berenang bersama salah seorang keluarganya pada Minggu (30/10/2022) pagi.

"Ada saksi juga dari keluarga juga mengatakan bahwa ketemu dengan bapak pada Minggu pagi. (Mereka) sempat berenang bersama-sama tetapi bapak tidak ikut pulang karena bapak mampir ke keluarga di Deplat," katanya.

Menurut Audri, ayahnya tidak ikut pulang para Minggu petang karena menunggu air laut surut sehingga dia bisa menyelam. Oleh sebab itulah almarhum ditinggal oleh keluarganya.

"Karena awalnya pagi mau menyelam karena air naik menunggu air surut. Akhirnya keluarga pulang sendiri tanpa bapak," katanya.

Atas peristiwa ini ia mengajak semua pihak untuk mengikhlaskan peristiwa ini dan tidak melakukan hal-hal yang provokatif dan merugikan semua pihak.

"Mari kita merelakan bapak. Tidak ada lagi isu-isu atau hoaks-hoaks yang beredar. karena ini murni kecelakaan. Saya mohon bantuan untuk sampaikan untuk tidak ada lagi kekerasan, kumpul massa, demo dan segala macam," harap dia.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor Mackbon sebelumnya menyatakan aktivis Politik dan HAM Papua, Filip Jacob Semuel Karma meninggal dunia pada usia 63 tahun setelah jasadnya ditemukan Daniel Manufandu (43) warga Deplat Kiri yang sedang menebar jala di pantai pada Selasa pagi, 1 November 2022 di pinggir pantai Base-G

Selepas menerima laporan tersebut, pihaknya pun merespon dengan cepat oleh Polsek Jayapura Utara (Japut) dengan mendatangi lokasi yang terletak di Base G sebelah kiri di lokasi milik Steven Makanuai.

"Warga yang hendak menyelam untuk menangkap ikan, kemudian menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh membengkak di bibir pantai. Sesuai indentitas yang ditemukan korban adalah Filep Karma menggunakan baju selam. Korban ditemukan sendiri, dan belum diketahui apakah korban bersama orang lain atau tidak, sementara masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Lanjut kata Kapolresta, korban telah dilakukan visum di RS. Bhayangkara Kotaraja Jayapura. 

"Korban sudah dilakukan visum luar namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," terangnya.

Di samping itu kata Kapolresta, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. 

"Pihak keluarga menolak otopsi dan kami akan membuat pernyataan penolakan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari," cetusnya.

Dari keterangan pihak keluarga yang tinggal di  Dok V Distrik Jayapura Utara itu menyebutkan komunikasi terakhir dengan korban pada 27 Oktober 2022 lalu. 

"Keluarga menyebutkan korban keluar rumah dengan tujuan ingin menyelam untuk menangkap ikan," jelas dia.

Ia melanjutkan pihaknya bersama Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini.

"Jangan sampai timbul permasalahan baru, serahkan penanganan ini kepada pihak kepolisian, kami pun didampingi langsung dengan Komnas HAM Papua untuk mengikuti proses visum dan penyelidikan agar tidak ada hal-hal yang diluar dari pada fakta, kiranya semua pihak dapat mendukung semua ini," ucapnya Selasa siang.

Ia berharap semua pihak dapat membantu pihak Kepolisian, bila ada informasi terkait kejadian ini agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian. 

"Kami telah perintahkan personel untuk melaksanakan patroli siber guna menindaklanjuti penyebaran-penyebaran berita Hoax atau tidak benar, jika ditemukan maka langsung akan ditindaklanjuti," pungkas Kapolresta

Filep Karma lahir pada 15 Agustus 1959 merupakan aktifis politik Papua. Pada tanggal 1 Desember 2004, ia ditangkap karena ikut terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura.

Karena tindakannya tersebut, Karma dituduh melakukan makar kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun. 

Amnesty International dan Human Rights Watch telah melayangkan protes atas penahanannya dan menetapkan Filep Karma sebagai tahanan politik.

Selanjutnyaia dibebaskan pada 19 November 2015 dari Lapas Abepura setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.

Pembebasan Filep Karma, pada 2015, merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tahanan politik di Papua guna menyelesaikan konflik di Papua. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel