Regulator Irlandia Denda ke Perusahaan Meta Rp $275 juta akibat Kebocaran Situs Web
pada tanggal
29 November 2022
Komisi Perlindungan Data (DPC) menetapkan keputusan itu setelah melakukan "proses penyelidikan yang komprehensif, termasuk kerja sama dengan semua otoritas pengawas perlindungan data lainnya di Uni Eropa".
Operasi-operasi Meta di Eropa berbasis di Dublin, bersama sejumlah perusahaan teknologi global besar lainnya termasuk Google, Apple, dan Twitter.
Oleh karena itu, badan perlindungan data I
rlandia merupakan regulator utama yang bertanggung jawab untuk meminta pertanggungjawaban mereka.
rlandia merupakan regulator utama yang bertanggung jawab untuk meminta pertanggungjawaban mereka.
Pengawas mendapati raksasa media sosial yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu telah melanggar dua pasal undang-undang perlindungan data Uni Eropa.
Selain denda, DPC mengatakan telah "menjatuhkan teguran dan perintah" yang mengharuskan pemilik Facebook untuk "mematuhi proses DPC dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan dalam kerangka waktu yang sudah ditentukan".
Belum ada tanggapan langsung dari Meta mengenai denda itu. (VOA)