Satpol DKI Jakarta Lepas Segel Holywings Gatot Subroto
pada tanggal
01 November 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V setelah disegel selama empat bulan sejak 28 Juni 2022 lalu.
Segel dilepas karena tempat hiburan malam itu sudah melengkapi perizinan dengan nama yang baru.
"Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Selasa, 1 November 2022.
Menurut Arifin, permintaan lepas segel di tempat hiburan malam itu sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut.
"Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin seperti dilansir dari Antara.
Holywings Club V ditutup karena melanggar perda dan pergub
Empat bulan lalu, Arifin sendiri yang memimpin langsung penyegelan terhadap salah satu outlet Holywings di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu. Club Vendetta merupakan salah satu dari 12 outlet Holywings yang disegel pada Selasa, 28 Juni 2022.
Kala itu, Arifin dan anggotanya memasang spanduk dan stiker di bagian depan dan pintu masuk gedung Vendetta. “Berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP DKI Nomor 251/0405 tanggal 28 Juni 2022, telah melaksanakan penutupan kegiatan usaha, nama usaha Vendetta Gatsu,” ujar salah satu petugas membacakan berita acara penyegelan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa Club Vendetta Gatsu merupakan jenis usaha bar dan restauran yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memasang spanduk pengumuman.
Baca: Karut-marut Perizinan di DKI Usai Holywings Disegel
Holywings Club Vendetta ditutup karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Dengan ditutupnya tempat usaha dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberikan kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan sejenisnya,” katanya.
Berita acara penyegelan itu diterima oleh petugas keamanan dari Vendetta bernama Rifky M. Rifky mengatakan bahwa perwakilan dari pihak manajemen Vendetta Gatsu sedang dalam perjalanan menuju tempat yang disegel itu.
“Sudah dikabarin, sedang di jalan. Kemungkinan pihak manajemen sudah tahu, ini saya juga habis libur dua hari. Iya nanti surat bakal dikasih ke manajemen,” katanya.
DKI Cabut Izin Usaha 12 Kafe Holywings
Pemprov DKI mencabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin usaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 kafe Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.
Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).(Tempo)