Tito Karnavian Lantik Tiga Pj Gubernur Daerah Otonom Baru Papua
pada tanggal
11 November 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru atau DOB Papua. Ketiganya adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
Baca Juga
Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memandu pembacaan sumpah pelantikan untuk ketiga penjabat gubernur tersebut.
Dalam arahannya, Tito meyakini ketiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. "Saya percaya Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya.
Ketiga undang-undang tersebut ialah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Fasilitasi pembentukan MRP dan DPRP
Berdasarkan UU pembentukan masing-masing provinsi baru itu, para penjabat gubernur akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.
Mereka juga bertugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Tito selaku Mendagri berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan memfasilitasi kinerja ketiga penjabat gubernur tersebut.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.