Abdulla Yameen Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi
pada tanggal
25 Desember 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengadilan kriminal di Maladewa pada Minggu, 25 Desember 2022, menyatakan mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen bersalah atas tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Kasusnya terkait dengan menerima uang suap dari sebuah perusahaan swasta.
Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada Yameen secepatnya. Yameen berkeras dirinya tidak bersalah.
Yameen kehilangan kekuasaan pada 2018. Dia sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar USD5 juta (Rp 77 miliar) atas dugaan penggelapan uang negara sebesar USD 1 juta (Rp 15 miliar), di mana jaksa penuntut menyebut uang haram itu diperoleh dari hak sewa pengembang (bangunan).
Setelah vonis tersebut, Yameen dipindah ke tahanan rumah pada 2020. Namun beberapa bulan kemudian dia dibebaskan.
Sejak dibebaskan, Yameen kembali lagi ke dunia politik di Maladewa dengan mengusung sebuah kampanye melawan pengaruh India di negara tersebut, di mana hal ini membuat New Delhi waswas. Yameen adalah saudari tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom.
Yameen saat ini sudah menyatakan akan maju lagi sebagai kandidat Presiden Maladewa dari Partai Progresif. Jika tidak ada aral melintang, pemilu presiden Maladewa akan diselenggarakan 2023.
Maladewa adalah sebuah negara strategis di Asia Selatan yang terletak di jalur pelayaran Samuedera Hindia. Maladewa telah menjadi titik persaingan antara Cina dan India yang sama-sama ingin menanamkan pengaruhnya di sana.(Tempo)