AS Wajibkan Tes COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan dari China
pada tanggal
29 Desember 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.CO - Pejabat kesehatan federal Amerika Serikat telah mengumumkan bahwa akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di China, hampir semua penumpang pesawat udara dari negara tersebut harus menunjukkan bukti hasil negatif tes COVID-19 jika hendak memasuki wilayah AS mulai 5 Januari mendatang.
Pengecualaian hanya diberlakukan pada penumpang berusia di bawah dua tahun.
Langkah yang diambil AS itu menyusul kebijakan serupa yang telah diberlakukan oleh India, Italia, Jepang dan Taiwan.
“AS mengambil langkah proaktif guna melindungi kesehatan masyarakat Amerika dan waspada terhadap potensi munculnya varian COVID-19,” kata pejabat kesehatan federal, yang juga menyebutkan bahwa pemerintah China tidak memiliki dan transparan dalam menyajikan data terkait COVID.
“Ada gambaran terbatas tentang data urutan genomic, tentang varian yang terdapat di China dalam basis data global. Selain itu pengujian dan pelaporan kasus baru juga berkurang. Berdasarkan absennya data ini, semakin sulit bagi kami untuk mengidentifikasi varian baru yang menyebar ke AS,” demikian kilah pejabat itu ketika berbicara pada wartawan pada Rabu (28/12). Pejabat tersebut berbicara dengan syarat anonim.
Pembatasan tersebut akan berlaku untuk individu yang melakukan perjalanan dari wilayah China daratan, Hong Kong, dan Makau, termasuk mereka yang akan transit sebelum menuju ke tempat lain. (VOA)