Cristina Fernandez de Kirchner Terancam Hukuman 12 Penjara atas Kasus Korupsi
pada tanggal
07 Desember 2022
JAKARTA, LELMUKU.COM - Wakil Presiden Argentina, Cristina Fernandez de Kirchner, terancam hukuman 12 tahun dan kehilangan jabatan, karena kasus korupsi. Sidang putusan akan digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Ia diperkirakan akan mengajukan banding, yang prosesnya menghabiskan waktu bertahun-tahun melalui pengadilan lebih tinggi.
Fernandez de Kirchner, presiden 2007-2015, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan selama pemerintahannya. Dia membantah tuduhan itu dan menyebut pengadilan sebagai "regu tembak."
"Jelas akan ada hukuman," kata Fernandez de Kirchner dalam wawancara dengan surat kabar Brasil Folha de Sao Paulo yang diterbitkan pada Senin. Dia menuduh jaminan konstitusional dilanggar selama proses tersebut.
Hukuman bersalah dapat memicu reaksi kemarahan dari pendukung Fernandez de Kirchner di negara yang mengalami krisis ekonomi berkepanjangan, inflasi menuju 100% dan perpecahan politik antara kiri dan kanan.
Perpecahan juga membayangi pemerintahan Presiden Alberto Fernandez, yang menghadapi pertempuran sulit untuk menangkis tantangan dari oposisi konservatif dalam pemilihan umum tahun depan.
Jaksa menuduh kontrak pekerjaan umum diserahkan kepada sekutu pengusaha Fernandez de Kirchner, yang kemudian menyalurkan uang kembali kepadanya dan mendiang suaminya Nestor Kirchner, juga mantan presiden.(Tempo)