-->

DK PBB Lindungi Lembaga Bantuan Kemanusiaan dari Sanksi


ALBANY, LELEMUKU.COM - Dewan Keamanan PBB, Jumat (9/12) mengadopsi resolusi yang akan melindungi bantuan kemanusiaan dari dampak negatif yang tidak diinginkan di semua rezim yang menjadi target sanksi PBB.

Amerika dan Irlandia memprakarsai rancangan resolusi tersebut dan memimpin perundingan Empat belas anggota dewan yang memberikan suara setuju dan hanya satu, India, yang abstain.

“Amerika memutuskan untuk mengajukan inisiatif ini setelah pemikiran dan pertimbangan yang luas,” kata Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield selama pertemuan tersebut.

“Kami secara proaktif berusaha menjangkau dan mendengarkan komunitas PBB dan LSM. Kami mendengar tentang tantangan yang mereka hadapi, dan bagaimana kita, sebagai komunitas internasional, bisa mendukung upaya-upaya mereka untuk menyelamatkan nyawa dengan sebaik-baiknya. Mereka memberi tahu kami bahwa dampak tingkat kedua dari beberapa sanksi PBB menghambat bantuan kemanusiaan di lapangan,” imbuhnya.

Kelompok-kelompok bantuan mengatakan pembekuan aset terhadap rezim-rezim yang dikenai sanksi bisa memengaruhi kemampuan mereka dalam mengakses dana dan bekerja dengan bank guna menjalankan operasi mereka.

Resolusi baru tersebut memberi pengecualian pada “penyediaan, pemrosesan atau pembayaran dana, aset keuangan lainnya,” atau penyediaan barang dan jasa “diperlukan untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tepat waktu” dari sanksi PBB.

Komite Palang Merah Internasional menyambut baik tindakan tersebut, dan mengatakan sanksi PBB berlaku di sembilan dari 10 wilayah operasi terpenting mereka.

“Setelah dilaksanakan, kami berharap resolusi ini secara signifikan akan membantu aksi kemanusiaan di banyak bagian dunia dan meningkatkan kemampuan ICRC untuk menjangkau masyarakat yang terkena dampak konflik,” kata Presiden ICRC Mirjana Spoljaric dalam sebuah pernyataan.

“Secara konkret, ini berarti layanan yang lebih baik bagi masyarakat, seperti perawatan medis, pengeboran sumur untuk air minum bersih, atau kunjungan ke orang-orang yang ditahan dalam konflik.”

Duta Besar Irlandia mengatakan "resolusi penting" ini telah mengubah paradigma sanksi di PBB. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel