Hakim AS Tolak Gugatan terhadap Mohammed Bin Salman
pada tanggal
08 Desember 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim AS menolak gugatan terhadap putra mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman atas dugaan perannya dalam pembunuhan wartawan pembangkang yang berbasis di AS Jamal Khashoggi pada tahun 2018.
Hakim federal Washington John Bates, Selasa (6/12) mengatakan ia menerima sikap pemerintah AS bahwa Pangeran Mohammed, yang ditetapkan sebagai perdana menteri Saudi pada bulan September, memiliki kekebalan di pengadilan AS sebagai kepala negara asing.
Bates mengatakan gugatan perdata yang diajukan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan kelompok aktivis Khashoggi, Democracy for the Arab World Now, mengajukan argumen “kuat” dan “patut dipuji” bahwa Pangeran Mohammed berada di balik pembunuhan tersebut.
Tahun lalu, Presiden AS Joe Biden mendeklasifikasi laporan intelijen yang mendapati bahwa Pangeran Mohammed telah menyetujui operasi terhadap Khashoggi, pernyataan yang dibantah pihak berwenang Saudi.
Pembunuhan itu sangat membuat tegang hubungan antara Washington dan Riyadh. Pengadilan Saudi pada tahun 2020 menjatuhkan hukuman penjara antara tujuh dan 20 tahun terhadap delapan orang yang terkait dengan pembunuhan itu. (VOA)