-->

Implementasi Digital Payment (Digipay) Untuk Instansi Pemerintah

Implementasi Digital Payment (Digipay) Untuk Instansi Pemerintah

Pada masa kini, perkembangan teknologi amatlah pesat. Pemanfaatannya di berbagai bidang mulai sering ditemui di masyarakat. Teknologi informasi mempermudah bahkan mulai menggantikan aktivitas-aktivitas manusia yang dulunya masih konvensional. Hal ini didukung dengan telah mulai meratanya persebaran jaringan internet yang lancar, serta banyak bermunculannya barang-barang yang menggunakan teknologi informasi yang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat luas.

Kondisi ketika pandemi Covid-19 juga ternyata ikut mendukung lebih cepatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung aktivitas manusia di masa penyekatan. Pandemi Covid-19 membawa perubahan cepat di berbagai bidang kehidupan, sehingga memaksa kita untuk belajar adaptif, salah satunya melalui instrumen teknologi digital. Terdapat akselerasi yang luar biasa dalam pemanfaatan teknologi digital pada masa pandemi.

Pandemi Covid-19 memaksa kita menjauhi kerumunan dan mengurangi aktivitas yang memungkinkan untuk dapat menularkan virus antar manusia secara langsung. Dengan kebutuhan pembatasan aktivitas tersebut, banyak sekolah, kantor maupun fasilitas umum yang sangat dibatasi jumlah aktivitas maupun orang yang terlibat di dalamnya atau bahkan tutup sama sekali. Hal ini ternyata sangat mempengaruhi kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19.

Pada masa pembatasan sosial berskala besar karena pandemi Covid-19, salah satu instrumen teknologi digital yaitu marketplace menjadi pilihan pilihan tepat untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Marketplace merupakan platform yang mempertemukan penjual dan pembeli secara virtual dan dapat menampilkan daftar penjual barang/jasa secara detail, hingga ke proses pemesanan, pembayaran, serta pelaporannya dapat dilakukan dalam satu rangkaian secara digital tanpa harus melakukan kegiatan bertatap muka, kapanpun dan di manapun.

Selama ini tingkat perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya yang sebelumnya kegiatan jual beli dengan sarana penggunaan marketplace belum begitu besar, namun dengan adanya pembatasan sosial masyarakat karena pandemi Covid-19 ini, maka penggunaan marketplace semakin marak dalam berbelanja pada masyarakat di Indonesia.

Perubahan perilaku penggunaan marketplace ini sangat didorong oleh faktor pembatasan berskala besar akibat pandemi Covid-19 serta dengan sudah adanya platform pembayaran secara non tunai yang pemanfaatannya ikut melonjak selama pandemi. Seiring dengan pemanfaatannya yang semakin besar, baberapa platform terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanannya untuk meningkatkan kualitas transaksi misalnya penambahan area dan kualitas jaringan internet, penambahan fitur pembayaran serta peningkatan kualitas layanan jasa pengangkutan barang. Saat ini kita dapat memilih barang/jasa, penjual/penyedia jasa, menentukan harga, melakukan pembayaran dan bahkan memonitor pengiriman hanya dalam satu genggaman tangan saja.

Dalam upaya digitalisasi pengelolaan keuangan negara, pemerintah ikut mengadaptasi penggunaan marketplace dalam berbelanja di Indonesia. Dalam pengelolaan belanja pemerintah baik dengan mekanisme pembayaran langsung pada pihak ketiga/vendor, maupun uang persediaan pada bendahara pengeluaran satuan kerja dengan pilihan transaksi secara online pada masa sekarang adalah pilihan terbaik, meskipun kondisi pandemi Covid-19 terkini dapat dibilang sudah mulai membaik.

Sebagaimana telah ditetapkan kebijakan APBN tahun anggaran 2021 adalah salah satunya mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Khusus dalam hal ini, Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerja sama dengan bank-bank pemerintah dengan menyediakan aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu aplikasi Digipay-Marketplace.

Digital Payment (Digipay)-Marketplace

Digital Payment (Digipay) adalah wujud dari adanya transformasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah khusus untuk mekanisme Uang Persediaan (UP) di era digitalisasi secara cashless.  Digipay mempunyai mekanisme pemindahbukuan atau overbooking dari rekening pengeluaran  secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Sedangkan sistem marketplace untuk Digipay ini adalah sistem layanan secara elektronik untuk pemesanan dan pengadaan barang atau jasa sampai dengan barang diterima dalam penggunaan uang persediaan yang dikembangkan oleh penyedia platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Digipay diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN di seluruh Indonesia pada tahun 2019 kepada satuan kerja yang berada dalam wilayah pembayaran/layanannya. Awalnya aplikasi disediakan oleh masing-masing bank yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, namun kemudian di tahun 2021 dikelola oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan diintegrasikan dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Aplikasi ini mempertemukan instansi/satuan kerja pengguna APBN, penyedia barang/jasa dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan perbankan (BRI, BNI dan Mandiri) dalam satu ekosistem marketplace.

Penggabungan tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan sistem pembayaran yang efektif dan efisien, pengadaan barang/jasa yang aman dan transparan dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Digipay merupakan suatu sistem aplikasi pembayaran digital yang memanfaatkan platform pembayaran yang sebelumnya sudah diperkenalkan ke instansi/satuan kerja yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Himbara (BRI, BNI dan Mandiri). Ekosistemnya terbentuk dari para Satuan Kerja (Satker) instansi pemerintah maupun daerah terkait pengelolaan uang persedian (UP), dan vendor/toko/warung dan lain-lain (UMKM) berdasarkan rekening dalam satu bank yang sama terhadap pengelolaan APBN.

Penggunaan Digipay dapat mendukung pelaksanaan belanja Negara dengan mekanisme transaksi non tunai, sebagaimana telah diatur dalam PMK 230/PMK.05/2016 dan PMK 196/PMK.05/2018.

Dasar hukum pelaksanaan Digipay sendiri adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja. Dengan Digipay ini pembayaran dapat dilakukan dengan overbooking/pemindahbukuan dari Uang Persediaan pada rekening pengeluaran satuan kerja ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan kartu debet, internet banking, maupun pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) melalui sistem marketplace.

Tujuan Digipay

Digipay-Marketplace mengintegrasikan satuan kerja penggguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan sebagai penyedia jasa pembayaran secara digital, memiliki tujuan yang sangat strategis, yaitu :

1. Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien. Hal ini diwujudkan dengan mengintegrasikan proses bisnis pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam platform pembayaran digital, mengotomasikan proses bisnis dan menyediakan data transaksi yang lebih akurat sebagai bahan analisis data.

2. Mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan adanya otomasi proses bisnis dapat menyederhanakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN oleh instansi/satuan kerja pengguna APBN.

3. Meningkatkan kualitas pengelolan kas negara.  Sistem marketplace apabila dilaksanakan dengan baik, akan sejalan dengan penyusunan perencanaan kas yang akurat serta dapat mengurangi cost of fund dan optimalisasi return atas uang negara, mengingat penggunaan marketplace saat ini dilaksanakan dengan penggunaan dana uang persediaan (UP).

Manfaat Digipay

Dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pemanfaatan Digipay-Marketplace dalam rangka penyediaan barang/jasa pemerintah, Digipay-Marketplace juga dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak, antara lain :

1. Bagi instansi/satuan kerja
Adanya proses bisnis pengadaan, pembayaran, perhitungan perpajakan serta pelaporan yang terintegrasi dalam satu aplikasi serta adanya banyak pilihan vendor UMKM penyedia barang maupaun jasa. Digipay juga akan memudahkan dalam pertanggungjawaban dan pelaporan APBN.

2. Bagi Bank penyedia platform pembayaran Bank akan mempunyai kesempatan untuk dapat membuka pasar baru dalam penyaluran kredit usaha bagi para vendor UMKM penyedia barang/jasa, dan perluasan layanan perbankan bagi segmen tertentu.

3. Bagi vendor UMKM penyedia barang/jasa UMKM dapat memiliki kesempatan untuk menjadi rekanan di banyak instansi/satuan kerja. Dengan implementasi Digipay ini, UMKM dapat memiliki kesempatan untuk lebih berkembang. Dengan fasilitas marketplace dan pembayaran yang didukung oleh bank Himbara maka akan memberikan keuntungan berupa fasilitas pembiayaan dari bank.

Tantangan Pelaksanaan Digipay

Di antara banyak kelebihan dan manfaat dari aplikasi Digipay, ditemui beberapa tantangan yang harus dihadapi baik oleh KPPN sebagai penggerak Digipay-Marketplace maupun Bank sebagai penyedia platform pembayaran yaitu :

1. Sangat tergantung dengan kesiapan infrastruktur dan teknologi informasi (jaringan komunikasi internet, ketersediaan listrik dan sebagainya), serta kondisi geografis wilayah. Dengan dukungan kondisi wilayah serta kelengkapan infrastruktur yang berbeda antar wilayah, hasil implementasi Digipay yang diraih bisa jadi berbeda.

2. Sangat tergantung dengan tingkat kepercayaan pengguna (instansi /satuan kerja maupun vendor UMKM penyedia barang/jasa) dalam hal keamanan data. Perubahan proses bisnis pengadaan barang/jasa yang sebelumnya konvensional menjadi serba digital pastinya akan mempengaruhi tingkat kepercayaan pengguna Digipay.
Kunci Kesuksesan Digipay
Kesuksesan implementasi Digipay tidak terlepas dari sinergi yang baik antara KPPN, pemerintah, bank, instansi/satuan kerja maupun vendor UMKM dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan daya saing ekonomi regional melalui  sebuah ekosistem digital yang modern. Ekosistem digital yang dicoba diwujudkan oleh Kementerian Keuangan tidak akan berhasil tanpa dukungan oleh semua pihak.

Dalam implementasi Digipay, keterlibatan pihak perbankan masih menjadi faktor penting sebagai penyedia platform marketplace dan pembayaran. Perbankan juga mempunyai peranan yang penting untuk melakukan sosialisasi Digipay kepada para pelaku UMKM. Kesuksesan Digipay-Marketplace akan mengangkat derajat UMKM daerah sehingga dapat bersaing di level yang lebih luas. Sinergi antara Perbankan dan UMKM akan dapat menarik minat UMKM lain untuk ikut bergabung dalam kesuksesan Digipay.

Selain perlunya keterlibatan UMKM, diharapkan UMKM dapat lebih terbuka terhadap pergeseran budaya transaksi dari konvensional secara tunai mulai beralih ke digital. UMKM diharapkan mau beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang secara jelas dapat mempermudah proses bisnis di UMKM itu sendiri.

Implementasi Digipay sendiri diharapkan dapat berkembang secara luas dengan peningkatan jumlah transaksi dan nominal transaksi mengingat budaya masyarakat saat ini yang sudah bergeser dari metode transaksi secara tunai ke metode transaksi secara digital dengan segala kemudahan yang diberikan oleh teknologi informasi saat ini. Hal ini harus didukung secara aktif oleh semua pihak yang terkait dalam implementasi Digipay serta memberikan kemudahan penggunaan aplikasi meskipun digunakan oleh orang awam sekalipun.

Bachtiar Arifianto
Kepala Subbagian Umum KPPN Saumlaki



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel