-->

Inggris Jatuhkan Sanksi dari Pejabat Iran hingga Kolonel Rusia


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inggris pada Jumat, 9 Desember 2022, mengumumkan menjatuhkan sanksi yang menargetkan 30 orang di seluruh dunia. London menganggap mereka yang kena sanksi karena dianggap sebagai tokoh politik yang terkait korup, pelanggar HAM, dan pelaku kekerasan seksual.

Sanksi itu disebut sudah dikoordinasikan dengan mitra internasional untuk memperingati Hari Antikorupsi Internasional dan Hari HAM Sedunia. Mereka yang terkena sanksi di antaranya individu yang terlibat dalam tindak penyiksaan tahanan dan mobilisasi pasukan untuk memperkosa warga sipil.

"Hari ini sanksi kami melangkah lebih jauh untuk mengekspos mereka yang berada di balik pelanggaran keji terhadap hak-hak kami yang paling mendasar," kata Menteri Luar Negeri James Cleverly dalam sebuah pernyataan.

Mereka yang disanksi mencangkup 11 negara, yakni 10 pejabat Iran terhubung ke sistem peradilan dan penjara Iran, tokoh yang terlibat dalam junta militer Myanmar dan seorang kolonel asal Rusia, Ibatullin, atas perannya sebagai komandan Divisi Tank ke-90

Masuk pula dalam daftar sanksi kelompok Katiba Macina Mali, yang juga dikenal sebagai Front Pembebasan Macina. Mereka dihukum atas apa yang dipercayai Inggris terkait dengan kekerasan seksual. Ada juga dalam daftar sanksi, pejabat di Sudan Selatan atas apa yang dikatakan Inggris terkait dengan kekerasan seksual. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel