Ini Implementasi Digipay di Tanimbar
pada tanggal
09 Desember 2022
Penggunaan aplikasi marketplace dengan nama Digipay semenjak tahun 2019, merupakan jawaban dari tantangan trend dan kemajuan teknologi saat ini. Digipay berusaha merangkum kemudahan berbelanja ala daring dan pemenuhan terhadap prosedur pengadaan pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama Bank Himbara yang menjadi mitra kerja membangun aplikasi Digipay dengan harapan bahwa aplikasi ini mampu menyederhanakan dan mendorong akselerasi budaya cashless dalam pelaksanaan belanja Negara.
Implementasi Digipay sejalan dengan beberapa tujuan yang dicanangkan dalam perhelatan KTT G20 Bali 2022, yaitu:
1. Mendorong ketahanan ekonomi nasional dan upaya pemulihan dari Pandemi Covid-19.
2. Mendorong budaya, pariwisata, dan industri kreatif.
Ketahanan ekonomi nasional dapoat ditingkatkan dengan menggerakkan roda ekonomi melalui ekonomi kreatif, yakni sebuah konsep ekonomi digital di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan menciptakan ide dan gagasan yang bisa dikembangkan guna meningkatkan perekonomian. Implementasi Digipay sejalan dengan semangat KTT G20 Bali 2022 untuk mendorong ketahanan ekonomi nasional dengan transformasi menuju digitalisasi perekonomian dan menumbuhkan industri kreatif.
Seringkali industri kreatif diidentikkan dengan usaha-usaha startup, berskala rumahan (Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disebut juga UMKM), dan menyasar pada bidang/sektor perekonomian yang tidak tersentuh sebelumnya. Sehingga terdapat arahan khusus dari pimpinan, bahwa usaha-usaha berskala UMKM perlu menjadi kandidat vendor prioritas Digipay.
Beberapa keunggulan yang ditawarkan Digipay diantaranya:
1. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan, hal ini merupakan salah satu prioritas dalam pembahasan KTT G20 2022 dalam pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral di Bali (memperluas sistem pajak inklusif).
2. Kepastian pembayaran bagi vendor penyedia barang & jasa.
3. Layanan bagi targeted segment, hal ini yang melandasi arahan pimpinan untuk memprioritaskan kandidat vendor berskala UMKM untuk menjadi vendor dalam Digipay.
4. Manajemen likuiditas yang lebih efisien, seluruh transaksi Digipay secara otomatis tercatat dalam sistem, dan dapat diunduh untuk memudahkan pencatatan keuangan vendor.
5. Perencanaan kas yang lebih efektif, dengan sistem pembayaran cashless (CMS dan KKP), maka akan mengurangi idle cash yang sering terjadi dalam pelaksanaan anggaran pada level satuan kerja.
6. Data yang bisa dianalisa.
7. Mengurangi fraud.
Dorongan akselerasi pembentukan budaya cashless pada proses pelaksanaan anggaran Negara diharapkan mampu menularkan budaya yang sama kepada khalayak umum dalam transaksi sehari-hari, sehingga transformasi perekonomian secara digital segera terwujud. Untuk itu Digipay dibekali fitur pembayaran secara cashless yakni dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan Cash Management System, yang diimplementasikan secara digital melalui jaringan internet.
Beberapa informasi mengenai implementasi Digipay di lingkup KPPN Saumlaki dapat disampaikan sebagai berikut:
Terdapat 4 vendor penyedia barang dan jasa lokal area Saumlaki yang sudah terdaftar dalam Digipay. Selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2022, pada wilayah Saumlaki terdapat 22 transaksi oleh satuan kerja dengan aplikasi Digipay. Nilai nominal traksaksi memang masih terhitung kecil karena penerapan Digipay ini masih dalam tahap pengenalan, sehingga perlu membiasakan kedua belah pihak yang bertransaksi secara digital dengan Digipay. Namun begitu, pembentukan budaya cashless merupakan sebuah keniscayaan di masa mendatang, sehingga resistensi-resistensi terhadap perubahan yang jamak dijumpai pada penerapan hal baru, dalam hal ini Digipay, perlu segera dihilangkan.
Berdasarkan pengamatan KPPN Saumlaki di lapangan, resistensi implementasi Digipay timbul dari dua pihak yang diharapkan bertransaksi didalam platform yakni, satuan kerja dan vendor penyedia barang dan jasa. Satuan kerja masih kekurangan jam terbang pada transaksi digital, sehingga menganggap kemudahan bertransaksi secara online merupakan penambahan kerepotan pada prosedur kerja yang biasa digunakan, sedangkan vendor kurang antusias dalam mempelajari dan menawarkan barang/jasa dagangannya melalui platform Digipay.
Resistensi satuan kerja dapat dipahami, setiap kali transaksi, aplikasi Digipay selalu membutuhkan input OTP (One Time Password) para pejabat yang berwenang dalam proses pelaksanaan anggaran pada satuan kerja sebagai standar keamanan wajib. Hal ini berarti, peran otorisator tidak dapat/ sulit diwakilkan ke pihak lain, itu berarti aplikasi Digipay aman, karena terbukti mencegah pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan eksekusi transaksi yang tidak diinginkan, namun pada kenyataan di lapangan, fitur keamanan ini justru disalahartikan sebagai merepotkan.
Dari sisi vendor, hambatan muncul dari keengganan vendor untuk repot-repot klik di komputer maupun gawai masing-masing dalam penggunaan Digipay. Beberapa calon vendor potensial justru mengundurkan diri akibat anggapan bahwa tanpa Digipay tanpa budaya cashless, selama ini transaksi pembelian barang/jasa mereka lancar-lancar saja, tidak ada tambahan tenaga dan pikiran yang harus disediakan untuk memahami dan mengeksekusi transaksi dalam platform Digipay.
KPPN Saumlaki sebagai agen-agen implementasi Digipay, tentu saja melihat peluang bahwa Digipay ini sebenarnya mampu menjadi alat untuk memberi keunggulan kepada kandidat vendor yang berskala UMKM untuk bersaing dengan vendor-vendor yang berskala usaha lebih besar. Amanat para pimpinan Republik Indonesia untuk membentuk perekonomian digital sekaligus memajukan UMKM dapat saja terjadi, karena vendor-vendor berskala usaha besar resisten terhadap detail-detail perekonomian digital. Namun dibenturkan pada kenyataan lapangan, KPPN Saumlaki sadar bahwa terdapat konstrain/hambatan yang amat mendasar dalam upaya memampukan kandidat vendor Digipay berskala UMKM bersaing dengan vendor-vendor berskala besar. Hambatan tersebut adalah:
1. Kualitas SDM kandidat vendor UMKM yang rendah, sehingga respon terhadap permintaan dokumen, pengoperasian Digipay yang kurang responsive.
2. Tidak adanya gawai yang memadai untuk memulai pengoperasian Digipay.
3. Skala usaha UMKM yang kecil, berarti kemampuan vendor-vendor UMKM untuk menyediakan barang/jasa yang diminati oleh satuan kerja, rendah.
4. Hambatan komunikasi yang terjadi karena agen-agen Digipay kesulitan untuk mengumpulkan para kandidat vendor UMKM pada jam kerja, karena bersamaan pada jam-jam tersebut, kandidat vendor UMKM juga sedang menjalankan usahanya, sehingga tidak akan bersedia ketika diundang sosialisasi pada jam kerja.
5. Ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha dan NPWP para kandidat vendor UMKM, padahal dokumen-dokumen ini dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sebagai vendor Digipay.
6. Kandidat vendor UMKM yang berada di luar Pulau Yamdena, tentunya akan mengalami kendala pengiriman barang, sehingga harga barang yang ditawarkan menjadi kurang bersaing. Namun kesulitan dan hambatan yang menjadi tantangan implementasi Digipay, tentunya akan teratasi seiring berjalannya waktu dan seiring ketekunan agen-agen Digipay dalam mempromosikan terobosan aplikasi marketplace pemerintah ini, maka tembok resistensi implementasi Digipay akan segera dapat terlampaui. Hal ini dapat dipastikan karena adanya sebuah kebutuhan/desakan untuk segera beralih ke bentuk digitalisasi ekonomi supaya dapat tetap kompetitif dalam persaingan dagang/usaha, sehingga mau tidak mau, seluruh satuan kerja dan vendor yang ada akan dipaksa untuk bertransaksi secara cashless dan serta merta akan berarti meningkatkan secara signifikan tingkat penggunaan Digipay.
Untuk itu DJPb pada akhir November 2022 melakukan soft launching aplikasi Digipay-Satu, sebagai respon untuk menjawab kendala dan tantangan yang sebelumnya dihadapi oleh sistem existing (Digipay). Aplikasi Digipay-Satu ini akan merangkum aplikasi existing yang sebelumnya dikembangkan secara terpisah oleh bank-bank himbara mitra kerja, menjadi satu aplikasi yang dipimpin pengembangannya oleh DJPb. Aplikasi Digipay-Satu dapat digunakan dengan pembayaran melalui seluruh rekening virtual account (VA) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang diterbitkan oleh seluruh bank himbara mitra kerja DJPb.
Keunggulan-keunggulan aplikasi Digipay-Satu antara lain:
1. Satuan Kerja bisa berbelanja di semua vendor terdaftar Digipay-Satu tanpa dibatasi area dan bank rekening VA.
2. Pendaftarran vendor dilakukan secara mandiri oleh vendor sehingga mendorong akselerasi terciptanya open environment marketplace.
3. Vendor tidak dibatasi rekening bank tertyentu karena pembayaran melalui payment gateway.
4. Checkout dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakann (jenis barang, metode bayar, kode Pejabat pembuat komitmen, dsb)
5. Barang/jasa bisa diterima oleh siapapun dalam kewenangan di lingkup satuan kerja.
6. Menggunakan data SAKTI sebagai untuk memeriksa ketersediaan pagu anggaran.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, aplikasi Digipay-Satu ini diharapkan mampu mengatasi tantangan dan kendala yang biasa dihadapi dalam implementasi aplikasi existing. Sehingga visi terbentuknya perekonomian digital sekaligus memajukan UMKM dapat lebih mudah direalisasikan.
R.M. Aditya W
Kepala seksi PDMS KPPN Saumlaki