Iran Kembali Tinjau Ulang UU Wajib Jilbab
pada tanggal
04 Desember 2022
TEHERAN, LELEMUKU.COM - Iran pada Sabtu (3/12) mengatakan sedang meninjau undang-undang (UU) berusia puluhan tahun yang mewajibkan perempuan menutupi rambut mereka. Hal itu dilakukan ketika negara itu berusaha mengendalikan protes-protes lebih dari dua bulan terkait aturan berbusana di negara itu.
Protes-protes telah menyapu Iran sejak kematian Mahsa Amini pada 16 September lalu. Perempuan Kurdi Iran berusia 22 tahun itu tewas dalam tahanan polisi. Ia ditangkap oleh polisi moral karena dituduh melanggar UU tersebut.
Para demonstran telah membakar jilbab mereka dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah.
Sejak kematian Amini, semakin banyak perempuan yang tidak memakai jilbab, terutama di Teheran utara.
"Kedua parlemen dan pengadilan membahas (isu)" mengenai apakah undang-undang itu perlu diubah, kata Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri.
Dikutip kantor berita ISNA, ia tidak memerinci apa yang bisa dimodifikasi dalam undang-undang oleh kedua badan itu, yang didominasi oleh kubu konservatif.
Tim peninjau itu bertemu pada Rabu (30/11) dengan komisi budaya parlemen "dan akan melihat hasilnya dalam satu atau dua minggu," kata jaksa agung itu. (VOA)