Jokowi Beri Sinyal Status PPKM Dicabut Akhir Tahun
pada tanggal
24 Desember 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu.
“Jadi kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar -red), PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan dirinya memberi target kementerian terkait untuk menyelesaikan kajian dan kalkuasi terkait hal tersebut pada pekan ini sehingga ia dapat menyiapkan Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM.
“Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini,” ungkap Jokowi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada Jokowi terkait kesiapan seluruh pihak terkait dalam melepaskan status PPKM. Menurutnya, wacana atau rencana pemerintah yang ingin mencabut status PPKM dilakukan karena sudah hampir satu tahun kasus COVID-19 di Tanah Air cukup landai.
“Artinya berdasarkan kriteria dari WHO di level 1 dan itu sudah 12 bulan artinya secara negara sebetulnya kita sudah masuk pandeminya sudah berubah menjadi endemi dan ini sudah level 1. Dan terakhir kan (daerah di Indonesia) kita semua (kasus COVID-19) di bawah 2.000 orang,” ungkap Airlangga.
Meski begitu, katanya, berbagai persiapan tentu akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mencabut status PPKM, termasuk melakukan sero survei kembali untuk mengetahui sejauh mana level imunitas atau kekebalan di masyarakat.
Pencabutan Status PPKM Cukup Berisiko
Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sebetulnya menjelang akhir tahun kali ini, Indonesia sedang mengalami satu gelombang COVID-19 yang sayangnya tidak terlalu kelihatan. Dia berpendapat hal itu dipicu lemahnya pemerintah dalam mendeteksi sebuah kasus COVID-19 di masyarakat.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya memastikan modal imunitas, yakni vaksin primer khususnya pada anak sudah meningkat, sebelum mencabut status PPKM. Selain itu tingkat serapan vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan serta orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, kata Dicky, seharusnya sudah mencapai minimal 50 persen.
“Kalau belum disiapkan modal proteksi, modal imunitas kemudian dicabut, ini akan membuat banyak pengabaian-pengabaian. Ini yang akhirnya membuat kita menjadi kontributor dalam pemunduran lagi nanti akhir status pandemi yang sebetulnya sudah mulai terlihat,” tambahnya.
Terkait fase endemi dalam COVID-19, ia melihat fase tersebut sama sekali belum terlihat. Ia mencontohkan dalam pandemi virus H1N1 100 tahun lalu secara sains, dibutuhkan waktu setidaknya 20 tahun untuk menyebut wabah tersebut menjadi sebuah endemi.
ggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal Untung Budiharto disebutkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran lantaran menurunnya kasus COVID-19 dan mempertimbangkan jumlah keterisian kamar, khususnya RSDC Wisma yang secara signifikan berkurang jumlah pasien atau jumlah yang dikarantina sampai akhir November 2022.
"Kami sampaikan untuk operasional Wisma Atlet Kemayoran akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022," demikian bunyi surat tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Suharyanto. (VOA)