Panel DPR Desak Departemen Kehakiman untuk Tuntut Pidana ke Donal Trump
pada tanggal
20 Desember 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Komisi kongres yang menyelidiki serangan tahun lalu terhadap Gedung Kongres Amerika, Capitol, hari Senin (19/12), merekomendasikan pengajuan tuntutan pidana terhadap mantan presiden Donald Trump.
Panel DPR dengan suara bulat mendesak Departemen Kehakiman agar menuntut Trump karena menghasut pemberontakan, menghalangi proses resmi, bersekongkol untuk menipu pemerintah Amerika dan membuat pernyataan-pernyataan salah.
"Komisi telah mendapat bukti signifikan bahwa presiden Trump berniat mengacaukan transisi kekuasaan yang damai berdasar Konstitusi kita," kata anggota DPR Jamie Raskin yang membeberkan temuan panel. "Kami percaya bahwa bukti yang dijelaskan oleh rekan-rekan saya hari ini, dan dikumpulkan dari penyelidikan kami, menghasilkan rujukan kriminal bagi mantan Presiden Donald J. Trump," kata Raskin.
Rekomendasi komisi itu kepada Departemen Kehakiman akan berakhir di tangan penasihat khusus yang ditunjuk Jaksa Agung Merrick Garland untuk menyelidiki peran Trump dalam serangan terhadap Capitol dan upayanya membatalkan pilpres 2020 yang dimenangkan Joe Biden dari Partai Demokrat. (VOA)