Pemerintah akan Kembali Terapkan PPKM Jika Kasus COVID-19 Melonjak
pada tanggal
30 Desember 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Meski demikian, tetap ada kemungkinan kebijakan ini untuk berlaku kembali.
"Bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi resmi mencabut PPKM karena menilai berbagai indikator Covid-19 di tanah air sudah di bawah standar World Health Organization (WHO). Dengan pencabutan ini, Jokowi memastikan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Meski mencabut PPKM, Tito menegaskan Satgas Covid-19 di pusat hingga daerah tidak akan dibubatkan. Mereka diminta tetap melakukan pemantauan di daerah masing-masing. "Kalau ada hal yang urgen, mereka cepat melakukan tindakan," kata Tito.
Selain itu, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menggunakan masker di keramaian dan ruangan tertutup. Tito mengingatkan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 selesai.
"Ada beberapa protokol kesehatan yang tetap kami dorong, terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat-tempat tertutup di publik transportasi," kata dia.
Selain itu, masyarakat yang punya gejala gangguan pernapasan seperti batuk, piler, dan lainnya juga dianjurkan tetap memakai masker. Mendagri Tito menyebut pemerintah ingin kebiasaan memakai masker ini jadi kebiasaan baru.
"Seperti negara-negara maju, negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakat ada yang kena gejala gangguan pernapasan, mereka secara sagar memakai masker," kata mantan Kapolri ini.(Tempo)