Pemerintah akan Kembali Terapkan PPKM Jika Kasus COVID-19 Melonjak
pada tanggal
30 Desember 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Meski demikian, tetap ada kemungkinan kebijakan ini untuk berlaku kembali.
Baca Juga
Meski mencabut PPKM, Tito menegaskan Satgas Covid-19 di pusat hingga daerah tidak akan dibubatkan. Mereka diminta tetap melakukan pemantauan di daerah masing-masing. "Kalau ada hal yang urgen, mereka cepat melakukan tindakan," kata Tito.
Selain itu, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menggunakan masker di keramaian dan ruangan tertutup. Tito mengingatkan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 selesai.
Selain itu, masyarakat yang punya gejala gangguan pernapasan seperti batuk, piler, dan lainnya juga dianjurkan tetap memakai masker. Mendagri Tito menyebut pemerintah ingin kebiasaan memakai masker ini jadi kebiasaan baru.
"Seperti negara-negara maju, negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakat ada yang kena gejala gangguan pernapasan, mereka secara sagar memakai masker," kata mantan Kapolri ini.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.