Polsek Jayapura Selatan Pastikan Malam Tahun Baru Tidak ada Peredaran Miras
pada tanggal
31 Desember 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H memastikan malam pergantian tahun ini tidak ada lagi aktivitas jual beli minuman keras di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Menurutnya toko penjualan minuman keras sudah tutup sejak pukul 12.00 WIT. "Siang ini tidak ada lagi toko miras yang buka hingga tahun baru," ucap Kapolsek.
Selain toko, dirinya juga memastikan tidak miras ilegal yang dijual dengan sandi "ada sayang ada" sepanjang malam pergantian tahun. "Jangankan yang ilegal, toko yang memiliki ijin resmi sementara kami himbau tutup," terangnya.
Ia juga menyampaikan akan melakukan pengawasan setiap jam guna memastikan tidak ada lagi penjualan miras. "Kami akan melakukan pengecekan tiap jam di toko yang menjual miras. Begitu juga sepanjang jalan Entrop yang kerap dijadikan tempat jual beli miras ilegal," tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan pergantian tahun tanpa minuman keras. "Miras sumber kejahatan termasuk penyebab kecelakaan, maka saya harap tidak ada miras di malam pergantian tahun sesuai arahan pimpinan," tegasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, semalam pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MM penjual miras ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah tim mendatangi TKP tim kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MM (32) beserta barang bukti yang diduga merupakan penjual miras ilegal.
Kapolsek menambahkan, total barang bukti yang diamankan sejumlah 63 Minuman keras ilegal antara lain, 5 botol Whisky Robinson (Wiro), 1 botol Jenefer, 8 botol Anggur Merah, 8 botol Anggur Kawa - Kawa, 1 botol Mensen, 18 kaleng Bir Putih, 10 bir Bintang Kecil, 9 bir kaleng Heineken dan 2 botol Bir Hitam.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(HumasPolrestaJayapuraKota)