-->

Satu Tahun Dipenjara, Editor Media Pro-Demokrasi Hong Kong Bebas


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Chung Pui-kuen, mantan editor media Hong Kong pro-demokrasi Stand News, bebas pada Selasa, 13 Desember 2022, setelah satu tahun dipenjara atas tuduhan menerbitkan materi hasutan dalam kasus kebebasan pers.

Ia bebas setelah mendapat jaminan dari hakim pengadilan distrik Kwok Wai-kin. Hakim mengatakan dia yakin Chung tidak akan terlibat dalam tindakan apa pun yang membahayakan keamanan nasional dengan uang jaminan HK$100.000 atau Rp 201 juta. Jaminan itu termasuk syarat larangan wawancara media dan penyitaan dokumen perjalanannya.

Pada Desember 2022, Chung, dan mantan editor lainnya Patrick Lam, serta perusahaan induk outlet tersebut, Best Pencil (Hong Kong) Limited, didakwa dengan konspirasi untuk menerbitkan publikasi yang menghasut. Jaminan mereka ditolak sehari setelah polisi menggerebek organisasi media pro-demokrasi yang mendorong penutupannya.

Chung dan Lam mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Lam juga diberikan jaminan bulan lalu, sebagian karena alasan kesehatan.

Selama persidangan, jaksa menuduh portal berita liberal menerbitkan 17 artikel yang menghasut, termasuk kolom dan wawancara dengan aktivis terkemuka Hong Kong.

Audrey Eu, pengacara pembela mereka, telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menghentikan persidangan. Alasannya pihak kejaksaan tidak menangani bukti dengan benar, setelah pengadilan mengajukan lebih dari 1.500 halaman bukti yang belum diumumkan sebelumnya.

Allan Au, jurnalis veteran Hong Kong lainnya yang terkadang menulis untuk Stand News, ditangkap oleh polisi keamanan nasional pada April 2022, sehubungan dengan kasus tersebut dan saat ini dibebaskan dengan jaminan.

Stand News adalah salah satu dari beberapa outlet media liberal, termasuk surat kabar Apple Daily, yang telah ditutup sejak China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu pada Juni 2020. Kelompok advokasi hak media Reporters without Borders mengatakan peringkat kebebasan media kota itu turun pada 2022 ke peringkat 148 dari 180 negara dan wilayah, dari peringkat 80 pada tahun 2021. Adapun Stand News sekarang sudah ditutup.

Pihak berwenang Hong Kong menyatakan bahwa kebebasan media tetap menjadi hak fundamental di wilayah bekas jajahan Inggris itu. Kebebasan pers diabadikan dalam konstitusi mini kota, semacam Undang-Undang Dasar.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel