Agus Harimurti Yudhoyono Minta KPK Beri Ruang Pemulihan untuk Lukas Enembe
pada tanggal
12 Januari 2023
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menanggapi kabar penangkapan Gubernur Papua yang juga merupakan kader partainya Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AHY menyatakan prihatin sekaligus memberikan doa dan support agar Lukas senantiasa diberikan kesehatan.
Pasalnya, Lukas diketahui sedang sakit belakangan ini. Oleh sebab itu, AHY berharap Lukas bisa diberikan ruang untuk memulihkan diri sebelum menjalani semua proses hukum.
“Beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai untuk kemanusiaan memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal termasuk proses hukum yang tengah dijalankan,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Ia turut berharap masyarakat Papua juga bisa menerima situasi ini dengan baik. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Pasalnya, kata dia, tiap warga negara mestinya punya hak untuk mencari keadilan di negerinya sendiri.
“Tapi sekali lagi kami sebagian besar dari keluarga besar mengharapkan agar Pak Lukas Enembe juga diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat tersebut ditangkap saat hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Firli mengatakan penangkapan tersebut bermula pada 10 Januari 2023 lalu pukul 12.30 WIT. Ia menyebut tim penyidik mendapatkan informasi Lukas Enembe hendak mengadakan perjalanan udara.
"Selanjutnya, tim penyidik bergerak melakukan penangkapan di Rumah Makan SG dekat Bandara Sentani," kata Firli, Rabu, 11 Januari 2023.
Firli sebut KPK mengendus Lukas bakal kabur
Setelah diamankan, Firli mengatakan Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Ia menyebut tim penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Lukas Enembe.
"Kemudian tersangka LE ini dibawa ke Jakarta dengan transit di Manado terlebih dahulu," ujar dia.
Firli mengatakan tim penyidik juga mendapat informasi Lukas Enembe hendak melarikan diri. Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengamati gerak-gerik Lukas Enembe selama beberapa waktu terakhir.
"Informasi mengenai Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri itu pun kami tampung dan kami pelajari," ujar Firli saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto.
Firli mengatakan penangkapan tersebut didasari sikap tak kooperatif Lukas Enembe selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Ia menyinggung Lukas yang meresmikan sejumlah proyek di Papua tapi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif," ujarnya.
Lukas Enembe secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Lukas Enembe dan Rijanto Lakka.
Lukas Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp.41 miliar.
Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak. Selain itu, KPK juga menduga Lukas telah menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 10 miliar dalam perkara tersebut. (Ima Dini Shafira/ Mirza Bagaskara | Tempo)