Berstatus Pelajar, Seorang Anak Usia 14 Tahun Dibekuk Tim Resmob Numbay
pada tanggal
15 Januari 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pelajar berinisial SG yang masih berusia 14 tahun karena diduga kuat merupakan spesialis pelaku pencurian yang biasa beraksi di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota. SG diamanakn diseputaran Angkasa Distrik Jayapura Utara, Jumat (13/01) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian S.I.K., M.H pun angkat bicara terkait penangkapan tersebut. Dirinya menjelaskan dari hasil interogasi Tim Resmob Numbay, terduga pelaku yang berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Jayapura tersebut mengakui bahwa dirinya sudah melakukan aksi pencurian kurang lebih sebanyak 16 kali.
Kasat menjelaskan, berawal saat Tim Resmob Numbay saat melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian terkait Laporan Polisi Nomor : LP/323/XI/2022/SPKT, pada hari Selasa Tanggal 1 Oktober 2022 sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Kompleks AURI Distrik Jayapura Utara.
"Merespon informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamnakan SG tanpa perlawan, kemudian SG langsung dibawa menuju Mako Polresta Jayapura Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Menurut keterangan Kasat, pelaku SG telah mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan awal terkait Laporan Polisi diatas, dimana pada saat beraksi, pelaku tidak sendirian melainkan dibantu rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku SG melakukan pencurian di TK Kemala Bhayangkari II Angkasa sekitar pukul 03.00 Wit bersama seorang temannya, dari aksinya tersebut SG menjual barang curiannya mereka seharga Rp500.000,- kepada seseorang berinisial ME di sekitar Kompleks AURI," terangnya.
Kini SG akan mendapatkan penahanan dengan Proses Peradilan Anak, dan Tim Resmob Numbay juga akan terus mencari sejumlah barang bukti curian yang belum ditemukan selama pelaku melakukan aksinya. "Sejauh ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Kulkas merk Sharp, 4 buah Televisi berbagai merk dan ukuran dan 1 buah Handphone, kami masih akan terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif terhadap SG," tutup AKP Oscar.(HumasPolrestaJayapuraKota)