Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Dukung Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
pada tanggal
27 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk maksimal 3 periode mejadi 9 tahun untuk maksimal 2 periode. PDIP menilai usulan ini secara prinsip tidak mengubah total masa jabatan maksimal kepala desa, yaitu 18 tahun.
"Namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2022.
Pernyataan ini disampaikan Hasto setelah Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, 17 Januari 2022. Mereka menuntut masa jabatan 9 tahun tersebut.
Di hari yang sama, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, sore ini. Salah satu yang mereka bicarakan yaitu soal adanya tuntutan kepala desa hari ini di DPR yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya," kata Budiman dalam keterangan di Istana, Selasa, 17 Januari 2022.
Tak hanya itu, pernyataan ini juga disampaikan Hasto Kristiyanto setelah dirinya menemui kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, pada 6 November 2022. Hasto hadir dalam pertemuan yang membahas usul jabatan 9 tahun tersebut.
Hasto datang ke Ngawi setelah dihubungi oleh Bupati Ngawi yang juga kader PDIP Ony Anwar Harsono. "Ngawi jadi tuan rumah, tapi yang minta dihadirkan itu kepala desa, supaya dia dituntun istilahnya, mekanismenya seperti apa," kata Ony saat dihubungi.
Lebih lanjut, Hasto menyebut PDIP dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa. Termasuk, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan, di mana kearifan lokal hidup dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong. “Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa," kata Hasto.
Hasto menyebut periodisasi masa jabatan kepala desa beberapa kali mengalami perubahan. Contohnya adalah masa Presiden Soekarno, jabatan kepala desa dipatok seumur hidup.
Meski demikian, Hasto menyebut usulan jabatan 9 tahun harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat. Oleh sebab itu dengan adanya usulan jabatan 9 tahun, PDIP menetapkan syarat untuk peningkatan kualitas kepala desa. "Yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa," ujar Hasto.
Ia menyebut sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Guna mengembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan” kata dia.(Tempo)