Jokowi Perintah Mahfud Md Cegah Pelanggaran HAM Berat Kembali Terjadi di Indonesia
pada tanggal
11 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mencegah pelanggaran HAM berat kembali terjadi. Hal ini Jokowi sampaikan saat menerima Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka hari ini.
Baca Juga
"Saya minta kepada Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," kata Jokowi.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Tim ini terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As'ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat. Berkas itu Komnas limpahkan karena penyelidikan kasus oleh pihaknya telah diselesaikan.
"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.