Jokowi Teken UU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura
pada tanggal
09 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKUC.OM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur kerja sama Pertahanan Indonesia dan Singapura. UU ini resmi meregulasi perjanjian pertahanan yang sudah disepakati kedua negara sejak 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali.
"Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara," demikian penjelasan pada UU yang diteken Jokowi pada 3 Januari 2023 ini.
Ada tujuh ruang lingkup kerja sama yang disepakati. Mulai dari dialog keamanan, pertukaran informasi intelijen, kerja sama ilmu pengetahuan, dan peningkatan SDM pertahanan.
Berikutnya, pertukaran personel militer, latihan militer bersama, dan yang terakhir, kerja sama pencarian dan pertolongan atau SAR untuk bencana. Berikutnya, ada naskah 21 halaman yang merinci kerja sama pertahanan kedua negara.
Fasilitas Latihan Bersama
Kedua negara sepakat untuk membangun daerah latihan bersama dan fasilitasnya di Indonesia. Tujuannya untuk latihan bersama, atau salah satu pihak.
Di dalamnya sudah termasuk tujuh komponen lain. Salah satunya yaitu pengoperasian dan pemeliharaan Siabu Air Weapons Range atau AWR. Berdasarkan laman resmi TNI Angkatan Udar, AWR ini biasa disebut Siabu Range.
Ini adalah area latihan penembakan udara ke darat yang rutin digunakan Skadron Udara 12 dan 16. Lokasinya di Desa Siabu, Kabupaten Kampar Riau, 40 km barat daya kota Pekanbaru, Riau.
Lalu enam lainnya yaitu pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring Range (ACMR), pembangunan Oveland Flying Training Area Range (OFTA), dan penetapan Pulaau Kayu Ara sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut.
Berikutnya yaitu pemberitan bantuan teknis Angkatan Laut dan akses pada fasilitas latihan Angkatan Laut, pengembangan daerah latihan di Baturaja, dan bantuan pelatihan oleh Singapura ke TNI soal kursus teknik dan akademik.
Militer Singapura Latihan di Natuna
Berikutnya, kedua negara juga menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rinciannya yaitu:
1. Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu
2. Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua
3. Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo
4. Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali.
Latihan Singapura dan Negara Lain
1. Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.
2. Indonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi diantara Para Pihak (Indonesia dan Singapura)
3. Personil dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura
Peta wilayah yang menunjukkan Alpha Satu., Alpha Dua, dan Bravo, dilampirkan dalam naskah kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau.
Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna. Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna.Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.
Komite Kerja Sama Pertahanan
Indonesia dan Singapura juga sepakat membentuk Komite Kerja Sama Pertahanan untuk mengawasi perjnajina ini. Komite mengevaluasi perjanjian dan menyampaikan laporan tahunan ke Menteri Pertanan masing-masing negara.
Yurisdiksi dan Klaim
Indonesia dan Singapura juga bersepakat soal pelanggaran kriminal oleh personel militer dan komponen sipil. Negara Tuan Rumah, lokasi terjadinya pelanggaran, memiliki hak untuk melaksanakan yurisdiksi eksklusif.
Jangka Waktu
Kerja sama kedua negara berlaku hingga 25 tahun, dan dapat ditinjau sekali setiap 6 tahun setelah berlaku selama 13 tahun. "Perjanjian ini dan aturan pelaksanaannya akan diperbarui untuk periode 6 tahun setelah setiap peninjauan, kecuali atas kesepakatan bersama oleh kedua Para Pihak (Indonesia dan Singapura)," demikian bunyi naskah kerja sama ini. (Tempo)