-->

KKP Pratama Ambon Berikan Sosialisasi ke Pemkot terkait Integrasi NIK jadi NPWP


AMBON, LELEMUKU.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN/Non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada halaman parkir Balai Kota, saat apel pagi, Senin (9/1/23).

Sosialisasi tersebut, merupakan langkah implementasi terkait dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Hal ini tentunya disambut baik oleh Pemkot, sebagaimana disampaikan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam arahannya singkatnya pada apel pagi. Katanya, sosialisasi ini penting bagi ASN agar dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan.

“Setiap ASN harus menjadi contoh dalam pelaporan SPT Tahunan, belum lagi pajak-pajak pribadi yang harus kita laporkan, yang berkaitan erat dengan NPWP,” tandasnya.

Sehingga, dirinya telah meminta kesediaan dari kepala KPP Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, agar membuka gerai pelayanan pajak di Balai Kota, guna membantu para ASN dalam melaksanakan proses pemutahiran data NPWP.

“Karena itu tadi saya sudah berbicara dengan kepada Pak Kepala KPP pratama untuk bikin gerai, sehingga dalam waktu tertentu ASN dapat dilayani disini,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala KPP Pratama Ambon, Bayunanto mengakui akan menempatkan staf agar para pegawai dapat terbantu.

Diakuinya, tak hanya membuka gerai di Pemkot, namun KPP Pratama Ambon juga selalu terbuka bagi ASN yang ingin bertanya, dan melakukan proses ingtegrasi NIK menjadi NPWP.

“Bapak/Ibu sekalian membutuhkan asistensi atau butuh bantuan, kami siap. Direncanakan ada jadwal khusus disini, namun demikian apabila ingin ke kantor KPP Ambon juga dipersilahkan,” bebernya.

Dirinya berharap, tak hanya ASN yang melaksanakan integrasi namun seluruh masyarakat kota ini juga dapat melakukan hal tersebut, melalui akses internet dimana saja.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan empat langkah yakni, Login di pajak.go.id (pakai nomor NPWP lama), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi. Perlu diperhatikan, jika data di NPWP dan KTP belum sesuai, Kartu Keluarga dan NIK harus telah divalidasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil setempat.  (MCAMBON)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel