Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilaksanakan Tertutup
pada tanggal
31 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyesalkan persidangan tragedi Kanjuruhan digelar secara tertutup. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan persidangan tersebut tidak memiliki keharusan dilaksanakan secara tertutup.
“Kasus tragedi Kanjuruhan tidak termasuk ke dalam kategori kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur yang terjerat kasus atau kasus kekerasan seksual, sehingga keluarga korban atau pun publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan,” kata Uli melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Januari 2023.
Uli menyebut persidangan tragedi Kanjuruhan memiliki urgensi untuk dijalankan secara terbuka. Sebab, menurut dia, keluarga korban dan masyarakat memiliki hak atas rasa keadilan yang harus dipenuhi selama jalannya persidangan tersebut.
“Persidangan terbuka menjadi penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban sebagai bentuk akuntabilitas bahwa persidangan tersebut berjalan adil dan imparsial,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Uli mengatakan Komnas HAM mendesak majelis hakim agar menjalankan persidangan dilaksanakan terbuka. Hal tersebut, kata dia, guna memenuhi hak korban dan juga masyarakat dalam mendapatkan keadilan atas tragedi yang menewaskan ratusan nyawa manusia tersebut.
Selain itu, Uli mengatakan Komnas HAM telah selesai menyelesaikan penyelidikan ulang terhadap tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut telah memberikan laporan hasil penyelidikan tersebut kepada Menkopolhukam Mahfud Md, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Timur Toni Hermanto.
“Laporan tersebut kami berikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
Uli mengatakan Komnas HAM juga sudah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan. Pada intinya, kata dia, rekomendasi tersebut adalah soal perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola di Indonesia.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur agar mengambil langkah cepat dan komperhensif dalam pemulihan pasca trauma terhadap para korban,” kata dia.
Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Polisi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. (Tempo)