KPK akan Lakukan Pemeriksaan pada Istri Lukas Enembe dan Anaknya
pada tanggal
18 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan komisi akan memanggil istri dan anak Lukas Enembe.
Baca Juga
Selain keduanya, Ali menambahkan KPK juga telah memanggil satu orang lainnya lagi untuk diperiksa pada hari ini. Ia menyebut orang tersebut adalah Yonater Karomba yang merupakan pegawai PT Cenderawasih Mas.
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu. Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Penelusuran aliran dana ke KKB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK siap mengusut dugaan aliran dana Lukas Enembe. Termasuk, kata dia, dugaan aliran dana Lukas Enembe kepada KKB teroris Papua.
“Tentu ini akan didalami di dalam proses penyidikan ya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang lain apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan Pemerintah,” ujar dia pada 17 Januari 2023.
Meski demikian, saat ini KPK akan fokus terlebih dahulu mengusut kasus suap yang membelenggu Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan komisi saat ini memperiooritaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tersebut.
KPK saat ini hanya akan berfokus terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” kata Ghufron saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis pada Sabtu 14 Januari 2023.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.