-->

KPK Sebut Pemeriksaan Lukas Enembe Belum Masuk ke Materi Perkara


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengkonfirmasi pemeriksaan perdana Lukas Enembe pada Kamis 12 Januari 2023 belum sampai kepada materi perkara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu disebabkan Lukas merasa belum siap untuk menjalani pemeriksaan.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan kemarin Lukas pada akhirnya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, kata dia, pemeriksaan harus terhenti sebab Lukas mengaku belum mampu menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan merasa belum siap diperiksa karena masih merasa sakit," kata Ali pada Jum'at 13 Januari 2023.
KPK berpegangan kepada hasil pemeriksaan RSPAD Gatot Soebroto

Namun, Ali mengatakan KPK masih akan melanjutkan rangkaian proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua non aktif tersebut. Sebab, kata dia, tim penyidik KPK berpedoman kepada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Tim penyidik tetap melanjutkan proses pemeriksaan sebagaimana tim dokter menyatakan fit to stand trial," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Mengenai apa saja yang diperiksa oleh tim penyidik kemarin, Ali mengatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan kepada Lukas. Ia menyebut pemeriksaan perdana kemarin baru terkait hal hukum yang akan dimiliki oleh politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik baru menjelaskan mengenai hal hukum yang dimiliki tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Kemarin, petugas KPK memboyong Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto dengan dikawal oleh sejumlah personel bersenjata dari Gegana, Brimob. Lukas menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama kurang lebih empat setengah jam. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya selama jalannya proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Lukas belum diperiksa mengenai dugaan yang menjerat dirinya tersebut. Ia menjelaskan tim penyidik baru menanyai mengenai detail riwayat hidup kliennya.

"Belum, belum ada pertanyaan mengenai materi perkara. Bapak Lukas baru ditanyai riwayat hidup dan saksi yang meringankan yang mana belum bisa kita ajukan karena belum menyentuh pada materi," ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Lukas dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi dia hendak melarikan diri dari hukum.

Tim KPK pun menangkap Lukas di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Dia disebut hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Disana, Lukas Enembe sempat bermalam selama dua malam untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe tersangka kasus suap

Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan di Papua oleh KPK. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan seorang pengusaha bernama Rijanto Lakka sebagai tersangka pemberi suap.  

KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar perusahaan miliknya, PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel