Luhut Pandjaitan Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik akan Dikeluarkan Bulan Depan
pada tanggal
27 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah telah merencanakan penerapan insentif kendaraan listrik di pasar otomotif Indonesia. Langkah tersebut sengaja diambil untuk mempercepat ekosistem elektrifikasi di Tanah Air.
Sampai saat ini pemerintah Indonesia masih menggodok aturan insentif kendaraan listirk terkait jumlah nominalnya. Jumlah tersebut baru akan dikeluarkan pada bulan depan atau awal Februari 2023.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya. Ia mengatakan pemerintah telah membangun proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) untuk menyambut ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya,” kata Luhut, dikutip Tempo.co dari situs berita Antara.
“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa proyek kawasan industri KIPI bakal dibangun di Tanah Kuning, Kalimantan Utara. Nantinya tempat tersebut bakal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Februari 2023.
"Ekosistem yang kita bangun ini sudah ada raw material-nya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan Presiden akan groundbreaking tanggal 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10.000 Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti," jelas Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengungkapkan insentif kendaraan listrik ini akan diterapkan mulai tahun ini. Adapun besaran insentif tersebut antara lain Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, dan Rp 5 juta untuk sepeda motor listrik konversi. (Tempo)