Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Perwali yang Terkait dengan Perubahan NJOP
pada tanggal
26 Januari 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan dengan perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah, pada Manise Hotel, Rabu (25/2/23).
Baca Juga
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan, kedua perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerjasama antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN).
“Potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga saya harapkan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak, agar pada waktunya kita punya uang yang cukup sebagai biaya pembangunan,” ulasnya.
“Diharapkan semua yang mengikuti bisa berkontribusi untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada swasta dan masyarakat,” harap Wattimena.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot, Notaris, para Camat, dan Para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.