Pemkot Ambon Terima LHP dari BPK Provinsi Maluku terkait Penanganan SRT
pada tanggal
11 Januari 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku. LHP tersebut terkait penangnan pengurangan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis rumah tangga (SSRT).
Baca Juga
Dibeberkannya, sampai dengan saat ini permasalahan sampah belum terselesaikan lantaran minimnya jumlah armada pengakut sampah yang harus diopersaikan, dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait dengan waktu dan tempat pembuangan sampah.
“Dari 11 program kebijakan saya, yang sangat sulit dituntaskan adalah persoalan Ambon Bersih. Hal in dikarenakan terbatasnya sarana – prasarana dalam menyelesaikan proses pengelolaan sampah, dan kedua, terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktunya,” ulasnya.
“Selaku Pemkot Ambon, kami siap melaksankan seluruh rekomendasi BPK dan semoga apa yang diberikan ini dapat kami lakukan, dan pada waktuntya membantu kami untuk mewujudkan Ambon Bersih,” harap Wattimena.
Untuk diketahui, LHP ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto, kepada Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.