Pemkot Jakarta Rencana Melarang Kuda Delman Beroperasi di Monas
pada tanggal
08 Januari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana kembali melarang delman beroperasi di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Jalan Medan Merdeka. Alasannya kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.
Pemkot Jakarta Pusat hari ini melakukan uji sampel feses kuda delman yang beroperasi di Monas guna menjamin kesehatan publik selaku pengguna.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan uji sampel tersebut dilakukan oleh tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat.
"Tugas kita sore ini memastikan bahwa kuda yang berada di sekitar lingkaran Monas dapat diambil sampelnya untuk memastikan kesehatannya," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Administrasi Kota Jakarta Pusat, Ahad, 8 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Menurut Iqbal, delman memang sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi publik, melainkan angkutan penunjang pariwisata. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur operasional delman yang dibatasi hanya pada Sabtu dan Ahad.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.
Selain itu, kesehatan kuda delman menjadi bagian pengawasan Pemkot Jakarta Pusat untuk memastikan kotoran atau fesesnya tidak berbahaya bagi kesehatan pengguna.
Salah satu kusir delman hias di Monas, Deni, mengatakan tidak keberatan dengan aturan baru ini. Namun, ia menolak jika kuda diambil sampel darah.
"Kalau kotorannya diambil, ya, tidak keberatan, tapi kalau harus ditusuk jarum untuk ambil darah, ya, kami menolak, karena kudanya sedang narik penumpang," katanya. (Tempo)