Personel Pos Patmor VI Berhasil Amankan Motor Hasil Curian Bersama Penadahnya
pada tanggal
05 Januari 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Personel Pos Patmor VI Perumnas III Waena berhasil membekuk soerang pria berinisial KI (23) diduga merupakan pelaku penadah motor hasil curian yang didapati padanya, KI diamankan di sekitar Lapangan Mahacandra Uncen Atas Perumnas III Waena Distik Heram, Selasa (3/1) malam sekitar Pukul 23.30 WIT.
KI diamankan saat personel Pos Patmor yang dipimpin Bripka Frayzer Simamora lakukan patroli rutin dan menemukan KI bersama rekannya dan satu unit SPM yang diduga merupakan hasil curian.
Personel kemudian menyambangi KI bersama rekannya dan melakukan pemeriksaan identitas hingga surat-surat kepemilikan SPM yang ada pada mereka, namun rekannya langsung melarikan diri.
"Melihat kejadian tersebut anggota langsung mengamankan KI bersama satu unit SPM Honda CRF yang dicurigai tersebut ke Pos Patmor VI Perumnas III Waena untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP S. Osleky saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1) siang.
Kasat menerangkan, setelah dilakukan pengecekan fisik terhadap SPM yang dibawa KI, diketahui motor tersebut telah dilaporkan hilang di Polsek Heram oleh korban bernama Jhon pada 5 Mei 2022 sesuai Laporan Polisi yang terdaftar pada Database Curanmor dengan nomor Laporan Polisi : LP/182/V/2022/Papua/Resta jpr kota/sek Heram.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal dikatakan oleh KI, motor tersebut didapatnya dari saudaranya yang kini telah dikantongi identitasnya di daerah Sentani Kab. Jayapura. Selanjutnya anggota menyerahkan terduga pelaku penadahan ke Polsek Heram bersama barang bukti satu unit SPM Honda CRF tersebut," ujar AKP Osleky.
Kasat Samapta pun menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi korban untuk datang mengecek SPM yang ditemukan tersebut, sementara untuk proses hukum atas perbuatan KI dilakukan di Polsek Heram karena Laporan Polisinya terdaftar disana.
"Patroli rutin yang kami lakukan intens menyambangi warga dan lokasi-lokasi yang dipetakan rawan gangguan Kamtibmas guna menemukan atau mencegah terjadinya tindak pidana atau kriminal guna menjaga dan memelihara Kamtibmas terus kondusif di Kota Jayapura," tandasnya.(HumasPolrestaJayapuraKota)