Perusahaan Real Estate Donald Trump Dihukum Bayar Penalti Rp 24 M
pada tanggal
14 Januari 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim di New York pada Jumat, 13 Januari 2023, menjatuhkan hukuman membayar penalti sebesar USD 1,61 juta (Rp 24 miliar) pada perusahaan real estate milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah perusahaan Trump terlibat dalam skema menipu otoritas pajak selama 15 tahun.
Hakim Juan Merchan dari pengadilan kriminal di Manhattan menjatuhkan hukuman maksimum di bawah undang-undang negara setelah para juri pada akhir bulan lalu menemukan dua organisasi Trump bersalah atas 17 dakwaan.
Sebelumnya pada Selasa, 10 Januari 2023, Merchan menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Allen Weisselberg, yang sudah bekerja pada keluarga Trump selama 50 tahun dan pernah pula menjabat sebagai mantan kepala keuangan untuk Organisasi Trump. Vonis itu dijatuhkan setelah Weisselberg memberikan ketearngan sebagai saksi kunci.
Susan Necheles, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Selain Weisselberg, tidak ada pihak lain yang digugat.
Jaksa Agung di distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengungkap kasus ini, masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan penipuan secara praktik dalam bisnis-bisnis Trump.
“Vonis hari ini sejalan dengan tuntutan pada awal pekan ini, menutup bab penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung pada mantan Presiden dan bisnis-bisnisnya. Kami sekarang akan ke babak berikutnya,” kata Bragg.
Joshua Steinglass, salah satu jaksa penuntut, tampak kecewa dengan vonis tersebut. Steinglass mengatakan pada Merchan hukuman penalti yang dijatuhkan hanya angka yang kecil dari revenue Organisasi Trump.(Tempo)