Perusahaan Real Estate Donald Trump Dihukum Bayar Penalti Rp 24 M
pada tanggal
14 Januari 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim di New York pada Jumat, 13 Januari 2023, menjatuhkan hukuman membayar penalti sebesar USD 1,61 juta (Rp 24 miliar) pada perusahaan real estate milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah perusahaan Trump terlibat dalam skema menipu otoritas pajak selama 15 tahun.
Baca Juga
Susan Necheles, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Selain Weisselberg, tidak ada pihak lain yang digugat.
Jaksa Agung di distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengungkap kasus ini, masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan penipuan secara praktik dalam bisnis-bisnis Trump.
Joshua Steinglass, salah satu jaksa penuntut, tampak kecewa dengan vonis tersebut. Steinglass mengatakan pada Merchan hukuman penalti yang dijatuhkan hanya angka yang kecil dari revenue Organisasi Trump.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.