-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Rabu, 9 April 2025
05:15:10 petang

Satlantas Polresta Jayapura Kota Berikan Dikmas Melalui Para-Para Numbay


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota melaksanakan Program Para-Para Numbay bertempat di Pondok Pesantren Yaa Bunayya Waena Jl. Yoka No.19-20 Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Jumat (20/01) Siang.
Kegiatan dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Kasrun, S.H yang menyampaikan, Kegiatan ini adalah petunjuk dari bapak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si untuk mengunjungi masyarakat supaya dapat mendengar keluhan dari masyarakat secara langsung.

"Kami akan memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat sekiranya ada yg akan disampaikan kepada kami, yang bisa di jawab, akan langsung kami respon, tetapi jika sekiranya belum bisa, akan kami tampung dan laporkan kepada Pimpinan agar dapat ditindak lanjuti," ujar AKP Kasrun.

Ucapan terimakasih dari Ustad Ahmad Basurin kepada Bapak Kapolresta dan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota yang telah meberikan Sosialisais berupa edukasi mengenai Aturan Lalulintas pada saat berkendara di Jalan raya serta perkenalan rambu-rambu lalu lintas agar kami dapat lebih memahami peraturan berlalulintas.

"Kami juga ingin bertanya mengenai Prosedur pembuatan SIM dan apa saja yang disiapakan bila mau membuat SIM serta biayanya pembuatan SIM serta mengenai pelanggaran dan sanksi hukuman bila melalukan pelanggaran di Jalan Raya," imbuh Ustad Ahmad.

Baca Juga

Menanggapi pertanyaan dari masyarakat terkait seputar kinerja Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Kasrun memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan SIM serta prosedur apa saja yang akan di lewati bila ingin membuat SIM.

"Serta Penjelasan mengenai pelaku pelanggaran Lalu Lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Jelas AKP Kasrun.(HumasPolrestaJayapuraKota)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel