Ali Fikri Sebut KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe
pada tanggal
24 Februari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Komisi sudah menemukan titik terang baru dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menyebut KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE," kata Ali saat ditemui di gedung KPK, Selasa, 21 Februari 2023.
Ali mengatakan tim penyidik KPK telah memiliki bukti-bukti yang mengarahkan kepada kesimpulan status tersangka tersebut. Meski begitu, kata dia, Komisi masih harus mendalami terlebih dahulu terhadap bukti-bukti itu.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain. Segera kami lakukan analisis," ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan KPK juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana otsus Provinsi Papua. Ia menjelaskan tim penyidik saat ini masih terus melakukan proses pendalaman.
"Bahan serta keterangan yang mendukung akan kami segera sampaikan," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Lukas Enembe selaku penerima suap.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar.
Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.
KPK menduga Rijantono Lakka menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.
Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.(Mirza Bagaskara | Tempo)