BPPRD Kota Ambon Lanjutkan Sosialisasi Perwali No 24 Tahun 2022
pada tanggal
24 Februari 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Elizabeth Hotel, Hari ini, Rabu (22/2/23)
Baca Juga
“Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan,” ungkapnya.
Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, retauran, tempat-tempat hiburan.
Tambahnya, pada setiap tempat usaha yang berada di kota ini telah dilengkapi dengan alat pembayaran pajak bersifat self assement (Sistem Menghitung Sendiri), sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak ini untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban untu membayar pajak.
“Sejak Tahun 2017 Pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah. Bagi yang belum mendapatkan alat tersebut wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD,” pungkas Hehanussa.
Kegiatan sosialisasi ini direncakanan akan terlaksana selama dua hari pada lokasi yang sama, dengan jumlah peserta yang mengikutinya sebanyak 150 orang wajib pajak. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.