-->

Hong Kong Cabut Mandat Pemakaian Masker


HONG KONG, LELEMUKU.COM - Hong Kong mulai Rabu (1/3) akan mencabut mandat pemakaian masker, ujar pemimpin Hong Kong John Lee. Dengan begitu, berakhirlah upaya membatasi penularan COVID di di wilayah pusat keuangan tersebut, di saat Hong Kong berusaha keluar dari pandemi.

Hong Kong adalah satu dari beberapa tempat terakhir di dunia yang mewajibkan masker di hampir semua tempat umum. Setiap orang usia di atas dua tahun diharuskan memakai masker atau didenda hingga HK$10.000 atau $1.275, lebih dari Rp19,4 juta.

"Saya mengumumkan bahwa keharusan masker akan dicabut sepenuhnya mulai besok, 1 Maret, termasuk di dalam ruangan, di luar ruangan, dan di transportasi umum," kata Lee dalam konferensi pers singkat pada Selasa (28/2).

Ia menambahkan bahwa rumah-rumah sakit dan panti-panti jompo dapat memberlakukan pembatasan mereka sendiri.

Mandat masker diberlakukan tiga tahun lalu, dan terus berlaku selama hampir 1.000 hari.

Pencabutan pembatasan di Hong Kong terjadi setelah Makau, melonggarkan aturan penggunaan maskernya pada Senin (27/2), dan mencabut aturan pemakaian masker kecuali untuk area umum yang berisiko tinggi, seperti rumah sakit. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel