Jaksa Penuntut AS Upayakan Penyitahan Properti Milik Viktor Vekselberg
pada tanggal
25 Februari 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Jaksa Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan ke pengadilan federal di New York pada Jumat (24/2) untuk menuntut penyitaan sekitar $75 juta (hampir Rp 1,15 triliun) dalam real estat mewah yang dimiliki oleh oligarki Rusia yang terkena sanksi AS, Viktor Vekselberg, dengan mengatakan bahwa aset tersebut berasal dari hasil pelanggaran sanksi.
Kasus tersebut muncul dari dakwaan awal bulan ini terhadap seorang rekan bisnis Vekselberg, yang dituduh telah membantunya membeli dan mengelola properti, bahkan ketika Vekselberg tengah dikenai sanksi.
Vekselberg, pendiri Grup Renova, konglomerat Rusia, pertama kali dikenai sanksi oleh pemerintah AS pada 2018 dan lagi Maret lalu setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Jaksa mengatakan Vekselberg menggunakan serangkaian perusahaan cangkang untuk membeli enam properti real estat di Amerika Serikat antara 2008 dan 2017: dua apartemen di Park Avenue di New York City, sebuah perkebunan di komunitas tepi laut Southampton, New York, dan dua apartemen dan sebuah apartemen griya tawang (penthouse) di Fisher Island, Florida.
Menurut jaksa penuntut, Vladimir Voronchenko, teman dekat dan rekan bisnis Vekselberg dan penduduk tetap AS, mempekerjakan seorang pengacara untuk membantu membeli properti dan kemudian mengelola keuangan mereka.
Voronchenko didakwa awal bulan ini atas tuduhan pelanggaran sanksi dan pencucian uang sehubungan dengan pemeliharaan properti Vekselberg.
Voronchenko melarikan diri ke Rusia tahun lalu dan kini masih buron.
Dalam pengaduannya, jaksa penuntut mengatakan bahwa properti tersebut adalah "hasil pelanggaran sanksi, dan terlibat dalam pencucian uang internasional dalam mendorong pelanggaran sanksi" yang dilakukan oleh Voronchenko dan lainnya.
Pengaduan penyitaan aset tersebut diajukan bertepatan dengan hari peringatan setahun invasi Rusia ke Ukraina.
“Dengan pengajuan gugatan ini, Amerika Serikat mengirimkan pesan yang kuat kepada mereka yang melanggar sanksi dan terlibat dalam pencucian uang bahwa Amerika Serikat akan menggunakan setiap perangkat yang tersedia untuk menyita hasil kejahatan, dan akan menggunakan uang (hasil sitaan) itu untuk membantu sekutu kita di Ukraina di bawah undang-undang yang baru diberlakukan, ” kata Jaksa Penuntut AS, Damian Williams, dalam sebuah pernyataan.
April tahun lalu, Departemen Kehakiman AS menyita kapal pesiar sepanjang 78 meter senilai $90 juta (Rp1,37 Triliun) milik Vekselberg.
Secara terpisah, jaksa penuntut di Distrik Timur New York mendakwa warga negara Rusia Ilya Balakaev sehubungan dengan skema penyelundupan perangkat sensitif yang digunakan dalam operasi kontraintelijen dari AS ke Rusia untuk kepentingan dinas intelijen Rusia. (VOA)